Kamis, 30/08/2018

KTP El yang Rusak, Bisa Diproses Awal September

Kamis, 30/08/2018

Salah Satu KTP El Yang rusak akibat tercuci

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KTP El yang Rusak, Bisa Diproses Awal September

Kamis, 30/08/2018

logo

Salah Satu KTP El Yang rusak akibat tercuci

KORANKALTIM.COM - Pentingnya fungsi KTP sebagai identitas diri mulai dulu hingga era modern saat ini sangat terasa. Pasalnya segala sesuatu baik urusan pekerjaan, menikah, bisnis dan sebagainya tentunya memerlukan keberadaan KTP.

Namun apa jadinya jika KTP elektronik yang kita punya mengalami kerusakan yang tidak kita inginkan, seperti tercuci, patah atau rusak karena tidak sengaja atau bahkan hilang. Menyikapi hal ini Disdukcapil Kutai Kartanegara memberikan solusi agar fungsi surat sebagai identitas diri tetap berfungsi meski KTP El Yang kita miliki rusak atau hilang.

"Selama ini memang solusinya bisa langsung ke kantor baik Kecamatan maupun Disdukcapil Kabupaten untuk minta dibuatkan Surat Keterangan (Suket). Namun memang ada warga m menunggu dibuatkan kembali seperti sediakala kala," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yasmet kepada korankaltim.com Kamis (30/8/2018).

Yasmet menuturkan memang selama ini diakui program dari pusat untuk mengutamakan pencetakan KTP El bagi penduduk yang belum pernah rekam atau yang belum pernah memiliki KTP El menjadi salah satu kendala sehingga pencetakan KTP el yang rusak atau yang hilang bahkan perbaikan belum bisa dilakukan. Namun awal September tahun ini sudah bisa dilakukan secara bertahap.

"Untuk KTP el yang rusak karena rusak, hilang atau ada perbaikan data status mulai September ini sudah bisa dilakukan secara perlahan berbarengan cetaknya dengan KTP el yang belum pernah rekam. Ini perlahan kita lakukan karena menyesuaikan dengan kondisi blanko yang tersedia," imbuh Yasmet. 


Penulis : Heriansyah

Editor : Desman Minang

KTP El yang Rusak, Bisa Diproses Awal September

Kamis, 30/08/2018

Salah Satu KTP El Yang rusak akibat tercuci

Berita Terkait


KTP El yang Rusak, Bisa Diproses Awal September

Salah Satu KTP El Yang rusak akibat tercuci

KORANKALTIM.COM - Pentingnya fungsi KTP sebagai identitas diri mulai dulu hingga era modern saat ini sangat terasa. Pasalnya segala sesuatu baik urusan pekerjaan, menikah, bisnis dan sebagainya tentunya memerlukan keberadaan KTP.

Namun apa jadinya jika KTP elektronik yang kita punya mengalami kerusakan yang tidak kita inginkan, seperti tercuci, patah atau rusak karena tidak sengaja atau bahkan hilang. Menyikapi hal ini Disdukcapil Kutai Kartanegara memberikan solusi agar fungsi surat sebagai identitas diri tetap berfungsi meski KTP El Yang kita miliki rusak atau hilang.

"Selama ini memang solusinya bisa langsung ke kantor baik Kecamatan maupun Disdukcapil Kabupaten untuk minta dibuatkan Surat Keterangan (Suket). Namun memang ada warga m menunggu dibuatkan kembali seperti sediakala kala," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yasmet kepada korankaltim.com Kamis (30/8/2018).

Yasmet menuturkan memang selama ini diakui program dari pusat untuk mengutamakan pencetakan KTP El bagi penduduk yang belum pernah rekam atau yang belum pernah memiliki KTP El menjadi salah satu kendala sehingga pencetakan KTP el yang rusak atau yang hilang bahkan perbaikan belum bisa dilakukan. Namun awal September tahun ini sudah bisa dilakukan secara bertahap.

"Untuk KTP el yang rusak karena rusak, hilang atau ada perbaikan data status mulai September ini sudah bisa dilakukan secara perlahan berbarengan cetaknya dengan KTP el yang belum pernah rekam. Ini perlahan kita lakukan karena menyesuaikan dengan kondisi blanko yang tersedia," imbuh Yasmet. 


Penulis : Heriansyah

Editor : Desman Minang

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.