Kamis, 20/09/2018
Kamis, 20/09/2018
Samsul Hadi
Kamis, 20/09/2018
Samsul Hadi
KORANKALTIM,COM, SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memperingatkan kepada partai politik agar tidak deklarasi dan penggunaan hastag untuk melakukan kampanye pada tanggal 23 September yang dilakukan oleh KPU di Gor Sempaja, Samarinda.
Komisioner KPU Kaltim Devisi Sosialisasi, Samsul Hadi mengatakan deklarasi yang akan dilaksanakan pada 23 September 2018 harus memberikan pesan damai.
"Tidak boleh ada perang hastag - hastag yang mengundang kericuhan, ganti presiden atau sebaliknya. Pesan damai harus terlihat dalam deklarsi nanti," kata Samsul dalam Rapat Koordinasi Persiapan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Umum serentak 2019 dihadapan seluruh perwakilan partai politik, Kamis (20/9) di Aula KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Deklarasi yang akan dipusatkan di Gor Sempaja Samarinda, para partai politik diberikan batasan untuk membawa massa atau pendukung.
"Satu parpol hanya boleh membawa 50 orang pendukung. Sementara bagi DPD hanya 10 orang pendukung," katanya.
Hingga berita ini ditulis pihaknya masih rapat persiapan deklarsi, salah satunya menentukan rute deklarasi.
Penulis : Sabri
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.