Senin, 08/10/2018
Senin, 08/10/2018
ilustrasi
Senin, 08/10/2018
ilustrasi
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memproses pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau insentif kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya.
Pembayaran TPP yang tertunda sejak Juni hingga September 2018. Biasanya, insentif dibayarkan setiap pertengan bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Tohar, ketika ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, Pemkab baru akan membayarkan TPP untuk bulan Juni 2018.
TPP untuk bulan Juli, Agustus dan September 2018 masih menunggu transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Lagi proses untuk pemabayaran bulan Juni 2018,” ucapnya, Minggu (7/10).
Sejauh ini, Pemkab masih mendahulukan kewajiban pembayaran lainnya, seperti utang kegiatan proyek multiyears maupun pembayaran sisa kewajiban yang belum dilunasi pada 2017.
Asisten III Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin, mengatakan, meski pemerintah daerah belum membayarkan insentif secara keseluruhan, pegawai harus tetap bekerja dengan maksimal dan mengikuti aturan yang telah ditentukan.
Dijelaskannya, insentif itu hanyalah reward dari pemerintah, terlebih dalam peraturan daerah (Perda), memberikan tambahan penghasilan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. “Pegawai harus tetap maksimal bekerja, ketika kemampuan keuangan memungkinkan pasti insentif dibayarkan,” ucapnya. (Wn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.