Rabu, 24/10/2018
Rabu, 24/10/2018
Sekretaris BKPSDM H Rakhmadi
Rabu, 24/10/2018
Sekretaris BKPSDM H Rakhmadi
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kutai Kartanegara menemukan sejumlah PNS, kepala desa hingga ketua RT terlibat dalam kampanye calon legislatif. Lalu bagaimana tanggapan Pemkab Kukar?
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara H Rakhmadi mengatakan sanksi siap menjerat oknum ASN yang terbukti melanggar kode etik jabatan sebagai abdi negara dengan terlibat secara langsung pada politik praktis.
"Jika memang ada terbukti sesuai laporan langsung ditelusuri oknum tersebut, bekerja di OPD mana, nanti akan dipanggil oleh kepala OPD-nya,” demikian Rakhmadi.
Menurutnya, tak ada larangan ASN mendukung salah satu calon, namun dukungan tak boleh ditunjukkan di depan umum. Seperti naik ke panggung saat kampanye, penggunaan atribut dan mengeluarkan ajakan untuk memilih calon tertentu.
Penulis: Muhammad Hariansyah
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.