Rabu, 24/10/2018

PNS hingga RT di Kukar Terlibat Kampanye, Ini Kata BKPSDM....

Rabu, 24/10/2018

Sekretaris BKPSDM H Rakhmadi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS hingga RT di Kukar Terlibat Kampanye, Ini Kata BKPSDM....

Rabu, 24/10/2018

logo

Sekretaris BKPSDM H Rakhmadi

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kutai Kartanegara menemukan sejumlah PNS, kepala desa hingga ketua RT terlibat dalam kampanye calon legislatif. Lalu bagaimana tanggapan Pemkab Kukar?

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara H Rakhmadi mengatakan sanksi siap menjerat oknum ASN yang terbukti melanggar kode etik jabatan sebagai abdi negara dengan terlibat secara langsung pada politik praktis.

"Jika memang ada terbukti sesuai laporan langsung ditelusuri oknum tersebut, bekerja di OPD mana, nanti akan dipanggil oleh kepala OPD-nya,” demikian Rakhmadi.

Menurutnya, tak ada larangan ASN mendukung salah satu calon, namun dukungan tak boleh ditunjukkan di depan umum. Seperti naik ke panggung saat kampanye, penggunaan atribut dan mengeluarkan ajakan untuk memilih calon tertentu.


Penulis: Muhammad Hariansyah

Editor: Supiansyah


PNS hingga RT di Kukar Terlibat Kampanye, Ini Kata BKPSDM....

Rabu, 24/10/2018

Sekretaris BKPSDM H Rakhmadi

Berita Terkait


PNS hingga RT di Kukar Terlibat Kampanye, Ini Kata BKPSDM....

Sekretaris BKPSDM H Rakhmadi

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kutai Kartanegara menemukan sejumlah PNS, kepala desa hingga ketua RT terlibat dalam kampanye calon legislatif. Lalu bagaimana tanggapan Pemkab Kukar?

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara H Rakhmadi mengatakan sanksi siap menjerat oknum ASN yang terbukti melanggar kode etik jabatan sebagai abdi negara dengan terlibat secara langsung pada politik praktis.

"Jika memang ada terbukti sesuai laporan langsung ditelusuri oknum tersebut, bekerja di OPD mana, nanti akan dipanggil oleh kepala OPD-nya,” demikian Rakhmadi.

Menurutnya, tak ada larangan ASN mendukung salah satu calon, namun dukungan tak boleh ditunjukkan di depan umum. Seperti naik ke panggung saat kampanye, penggunaan atribut dan mengeluarkan ajakan untuk memilih calon tertentu.


Penulis: Muhammad Hariansyah

Editor: Supiansyah


 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.