Kamis, 29/11/2018

Pegawai Disdukcapil PPU Dinonjobkan karena Ketahuan Pungli

Kamis, 29/11/2018

Pejabat Pembina Kepegawaian telah memberikan saksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pugli

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pegawai Disdukcapil PPU Dinonjobkan karena Ketahuan Pungli

Kamis, 29/11/2018

logo

Pejabat Pembina Kepegawaian telah memberikan saksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pugli

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Bupati   Penajam Paser Utara (PPU) menjatuhkan saksi terhadap oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud,  selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, ketika ditemui, menyatakan bahwa dirinya telah memutuskan saksi terhadap pegawai yang melakukan pungli.

Dijelaskannya, pemberian hukuman itu sesuai dengan apa yang direkomendasikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan setempat.

"PNS itu sudah kami berikan saksi, tidak diberikan jabatan dan tidak ada lagi di Disdukcapil, dia nonjob," ungkapnya kepada awak media.


Penulis: Erwin

Editor: Supiansyah


Pegawai Disdukcapil PPU Dinonjobkan karena Ketahuan Pungli

Kamis, 29/11/2018

Pejabat Pembina Kepegawaian telah memberikan saksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pugli

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.