Kamis, 29/11/2018

Pegawai Disdukcapil PPU Dinonjobkan karena Ketahuan Pungli

Kamis, 29/11/2018

Pejabat Pembina Kepegawaian telah memberikan saksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pugli

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pegawai Disdukcapil PPU Dinonjobkan karena Ketahuan Pungli

Kamis, 29/11/2018

logo

Pejabat Pembina Kepegawaian telah memberikan saksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pugli

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Bupati   Penajam Paser Utara (PPU) menjatuhkan saksi terhadap oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud,  selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, ketika ditemui, menyatakan bahwa dirinya telah memutuskan saksi terhadap pegawai yang melakukan pungli.

Dijelaskannya, pemberian hukuman itu sesuai dengan apa yang direkomendasikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan setempat.

"PNS itu sudah kami berikan saksi, tidak diberikan jabatan dan tidak ada lagi di Disdukcapil, dia nonjob," ungkapnya kepada awak media.


Penulis: Erwin

Editor: Supiansyah


Pegawai Disdukcapil PPU Dinonjobkan karena Ketahuan Pungli

Kamis, 29/11/2018

Pejabat Pembina Kepegawaian telah memberikan saksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pugli

Berita Terkait


Pegawai Disdukcapil PPU Dinonjobkan karena Ketahuan Pungli

Pejabat Pembina Kepegawaian telah memberikan saksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pugli

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Bupati   Penajam Paser Utara (PPU) menjatuhkan saksi terhadap oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud,  selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, ketika ditemui, menyatakan bahwa dirinya telah memutuskan saksi terhadap pegawai yang melakukan pungli.

Dijelaskannya, pemberian hukuman itu sesuai dengan apa yang direkomendasikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan setempat.

"PNS itu sudah kami berikan saksi, tidak diberikan jabatan dan tidak ada lagi di Disdukcapil, dia nonjob," ungkapnya kepada awak media.


Penulis: Erwin

Editor: Supiansyah


 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.