Sabtu, 05/01/2019

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Ini Tak Bisa Berlama-lama Nikmati Hasil Kerjanya

Sabtu, 05/01/2019

Tersangka hanya bisa pasrah usai dibekuk Tim Jatanras Polres Balikpapan usai melakukan aksi pencurian ( Dokumentasi Jatanras Polres Balikpapan )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Ini Tak Bisa Berlama-lama Nikmati Hasil Kerjanya

Sabtu, 05/01/2019

logo

Tersangka hanya bisa pasrah usai dibekuk Tim Jatanras Polres Balikpapan usai melakukan aksi pencurian ( Dokumentasi Jatanras Polres Balikpapan )

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kurang dari delapan jam kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Assalam Perum Wika Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara berhasil diungkap jajaran Tim Jatanras Polres Balikpapan Jumat (4/1/2019).


Informasi yang dihimpun media ini kasus tersebut bermula laporan dari Umar Azzam (34) warga Jalan Perum Wika Kelurahan Gunung Samarinda Baru Balikpapan Utara. Di mana mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario Hitam bernomor Polisi  KT 4455 YZ sekira pukul 12.30 Wita.


Mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Balikpapan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Balikpapan Iptu Musjaya melakukan olah TKP dan penyelidikan.


"Di lokasi kejadian Alhamdulillah kami dimudahkan dengan adanya bukti petunjuk berupa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut kami kembangkan dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 8 jam setelah adanya laporan dari korban,"ungkap Kasat Reskrim Polres AKP Mahfud Hidayat.


Diketahui pelaku berinisial A (30) warga Makassar Sulawesi Selatan. Pelaku baru tiga bulan bermukim di Balikpapan. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tidak mengunci stang sepeda motor.


"Korban memarkir kendaraan dalam keadaan tidak terkunci stang di halaman masjid untuk salat Jumat. Setelah korban selesai salat dan mau pulang melihat kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat parkir,"jelas Mahfud.


Berdasarkan track record kejahatan tindak pidana curanmor, pelaku bukan orang baru. Rupanya di Makassar pelaku merupakan residivis."Hasil interogasi sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Balikpapan. Tapi masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan lebuh dari pengakuan tersangka,"tegasnya.

Saat ini pelaku diamankan  di Mapolres Balikpapan untuk dilakukan pengembangan. Pelaku juga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.


Penulis: Yudi Hadi

Editor: Muh.Huldi

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Ini Tak Bisa Berlama-lama Nikmati Hasil Kerjanya

Sabtu, 05/01/2019

Tersangka hanya bisa pasrah usai dibekuk Tim Jatanras Polres Balikpapan usai melakukan aksi pencurian ( Dokumentasi Jatanras Polres Balikpapan )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.