Kamis, 14/02/2019

Perbaiki Ratusan Ruang Kelas, Disdikbud Kukar Coba Lewat Swakelola DAK

Kamis, 14/02/2019

Kondisi ruang kelas SDN 16 loa kulu yang cukup parah, meja berlubang menyulitkan proses belajar siswa

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perbaiki Ratusan Ruang Kelas, Disdikbud Kukar Coba Lewat Swakelola DAK

Kamis, 14/02/2019

logo

Kondisi ruang kelas SDN 16 loa kulu yang cukup parah, meja berlubang menyulitkan proses belajar siswa

KORANKATIM.COM, TENGGARONG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) Hifsi G Fachrannas, mengungkapkan  ada sekitar 200 ruang belajar dengan kategori rusak sedang hingga berat yang harus diperbaiki.

Seperti beberapa ruang kelas SDN 16 Loa Kulu yang kerusakannya terbilang cukup parah.

Hifsi menceritakan, Bupati Kukar Edi Damansyah sempat bertanya, apakah perbaikan ruang kelas SDN 16 Loa Kulu bisa dianggaran lewat DAK (Dana Alokasi Khusus) 2019. 

Dia menerangkan kalau sekolah tersebut tidak masuk perencanaan lantaran ada pengurangan anggaran dari Rp19 miliar menjadi Rp17 miliar.

Namun, pihaknya akan mengupayakan lewat pola Swakelola DAK Pendidikan yang secara nasional berjumlah Rp 9 triliun.

“SD 16 Loa Kulu sebenarnya masuk, ada penambahan RKB, karena ada pengurangan jadi tidak masuk. Kami mohon bupati untuk dukungan terutama, kami akan bersurat ke Kementrian mencoba mengadopsi DAK swakelola itu,” ucapnya kepada Korankaltim.com, Kamis (14/2/2019).

Dibenerkannya, perbaikan terbilang mahal jika dikelola pihak ketiga yakni sebesar Rp1,8 miliar untuk enam lokal. Sementara itu, DAK yang dikelola secara mandiri dengan dasar UU No 20/2003 dan Permendagri 20/2009 akan kebih efisien dengan nilai sekitar Rp700 juta per enam lokal, maka perbaikannya tidak melalui proses lelang.

Namun, lanjutnya, belum ada satupun daerah yang bernyali untuk menggunakan metode ini. Sebab, kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan uangnya.

“Dengan begitu harusnya memungkinkan (melakukan perbaikan), kan kita lihat niatnya dari efisiensi. Cuma, sementara ini belum ada satu daerah pun yang menggunakan metode itu selain Kementrian. Sekolah seperti itu (di Kukar) ada banyak kelas yang membutuhkan,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: Muh. Huldi

Perbaiki Ratusan Ruang Kelas, Disdikbud Kukar Coba Lewat Swakelola DAK

Kamis, 14/02/2019

Kondisi ruang kelas SDN 16 loa kulu yang cukup parah, meja berlubang menyulitkan proses belajar siswa

Berita Terkait


Perbaiki Ratusan Ruang Kelas, Disdikbud Kukar Coba Lewat Swakelola DAK

Kondisi ruang kelas SDN 16 loa kulu yang cukup parah, meja berlubang menyulitkan proses belajar siswa

KORANKATIM.COM, TENGGARONG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) Hifsi G Fachrannas, mengungkapkan  ada sekitar 200 ruang belajar dengan kategori rusak sedang hingga berat yang harus diperbaiki.

Seperti beberapa ruang kelas SDN 16 Loa Kulu yang kerusakannya terbilang cukup parah.

Hifsi menceritakan, Bupati Kukar Edi Damansyah sempat bertanya, apakah perbaikan ruang kelas SDN 16 Loa Kulu bisa dianggaran lewat DAK (Dana Alokasi Khusus) 2019. 

Dia menerangkan kalau sekolah tersebut tidak masuk perencanaan lantaran ada pengurangan anggaran dari Rp19 miliar menjadi Rp17 miliar.

Namun, pihaknya akan mengupayakan lewat pola Swakelola DAK Pendidikan yang secara nasional berjumlah Rp 9 triliun.

“SD 16 Loa Kulu sebenarnya masuk, ada penambahan RKB, karena ada pengurangan jadi tidak masuk. Kami mohon bupati untuk dukungan terutama, kami akan bersurat ke Kementrian mencoba mengadopsi DAK swakelola itu,” ucapnya kepada Korankaltim.com, Kamis (14/2/2019).

Dibenerkannya, perbaikan terbilang mahal jika dikelola pihak ketiga yakni sebesar Rp1,8 miliar untuk enam lokal. Sementara itu, DAK yang dikelola secara mandiri dengan dasar UU No 20/2003 dan Permendagri 20/2009 akan kebih efisien dengan nilai sekitar Rp700 juta per enam lokal, maka perbaikannya tidak melalui proses lelang.

Namun, lanjutnya, belum ada satupun daerah yang bernyali untuk menggunakan metode ini. Sebab, kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan uangnya.

“Dengan begitu harusnya memungkinkan (melakukan perbaikan), kan kita lihat niatnya dari efisiensi. Cuma, sementara ini belum ada satu daerah pun yang menggunakan metode itu selain Kementrian. Sekolah seperti itu (di Kukar) ada banyak kelas yang membutuhkan,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: Muh. Huldi

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.