Minggu, 17/02/2019

Terciduk, Pelajar di Grogot Simpan Sabu

Minggu, 17/02/2019

Barang bukti yang disita dari tersangka MN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terciduk, Pelajar di Grogot Simpan Sabu

Minggu, 17/02/2019

logo

Barang bukti yang disita dari tersangka MN

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Peredaran narkotika di Kabupaten Paser kian memprihatinkan. Terbaru, seorang pelajar SMA berinisial MN (20) kedapatan memiliki tiga paket sabu dengan berat bruto 12,74 gram.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Tanah Grogot AKP Budiarso menerangkan, MN dibekuk di rumahnya di Desa Senaken pada Kamis lalu, 14 Februari 2019.

"Berawal dari laporan warga dan kami selidiki. Ternyata benar, lalu dilakukan penangkapan," kata AKP Budiarso yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot Bripka Jahiruddin, Minggu (17/2/2019).

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,3 juta, satu unit CCTV beserta perangkatnya, satu unit televisi, telepon seluler, timbangan digital dan alat isap sabu atau bong. "Semua disita untuk barang bukti," ucapnya.

MN kini menjalani penahanan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika," tandasnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra

Terciduk, Pelajar di Grogot Simpan Sabu

Minggu, 17/02/2019

Barang bukti yang disita dari tersangka MN

Berita Terkait


Terciduk, Pelajar di Grogot Simpan Sabu

Barang bukti yang disita dari tersangka MN

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Peredaran narkotika di Kabupaten Paser kian memprihatinkan. Terbaru, seorang pelajar SMA berinisial MN (20) kedapatan memiliki tiga paket sabu dengan berat bruto 12,74 gram.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Tanah Grogot AKP Budiarso menerangkan, MN dibekuk di rumahnya di Desa Senaken pada Kamis lalu, 14 Februari 2019.

"Berawal dari laporan warga dan kami selidiki. Ternyata benar, lalu dilakukan penangkapan," kata AKP Budiarso yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot Bripka Jahiruddin, Minggu (17/2/2019).

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,3 juta, satu unit CCTV beserta perangkatnya, satu unit televisi, telepon seluler, timbangan digital dan alat isap sabu atau bong. "Semua disita untuk barang bukti," ucapnya.

MN kini menjalani penahanan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika," tandasnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.