Jumat, 08/03/2019
Jumat, 08/03/2019
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jumat, 08/03/2019
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) Hardiansyah mengaku belum mendapatkan petunjuk dari pusat terkait realisasi kolom aliran kepercayaan tertera di E-KTP.
“Memang kemarin itu dari MK sudah ada keputusannya, tapi terkait itu kita belum mendapat surat resmi dari pusat,” ungkapnya kepada Korankaltim.com, Jumat (8/3/2019).
Diketahui, kolom kepercayaan dalam Kartu identitas itu berawal dari permohonan para ‘penghayat kepercayaan’ untuk dicantumkan dalam identitas kependudukan. Pengabulan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Oktober 2016 lalu.
Selain itu, lanjut Hardi, belum diketahui apakah di Kukar sendiri terdapat masyarakat penghayat kepercayaan. Pihaknya masih mengejar perekaman dan pencetakan e-KTP untuk kepentingan Pemilu Serentak 2019.
“Yang pasti itu bakal berjalan lambat, kita aja ini masih mengejar pencetakan sekitar 37.000 e-KTP, semoga terus berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Muh.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.