Kamis, 11/04/2019
Kamis, 11/04/2019
Salah satu tersangka curanmor yang merupakan ibu rumah tangga, selaku penadah barang curian yakni AS yang diamankan pada Rabu (10/4) lalu bersama tersangka lainnya
Kamis, 11/04/2019
Salah satu tersangka curanmor yang merupakan ibu rumah tangga, selaku penadah barang curian yakni AS yang diamankan pada Rabu (10/4) lalu bersama tersangka lainnya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepolisian Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) di masjid saat korbannya tengah melakukan sholat subuh. Dari pengungkapan tersebut kepolisian mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai jenis serta kunci T yang digunakan tersangkan untuk mencuri motor.
Mereka adalah AA (27) warga Jalan Pattimura, RT 01, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, DA (17) warga Jalan Pattimira, No 44, RT 01, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, NI (30) warga Jalan Kota Samarinda serta AS (41) warga Jalan Sultan Hasanuddin, RT 08, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Berawal adanya laporan dari masyarakat kejadian pencurian sepeda motor di masjid ketika korbannya tengah melakukan ibadah sholat subuh, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka, setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni AA dan DA pada Rabu (10/4/2019) kemarin lalu sekitar pukul 04.30 WITA saat melintas di Jalan Pattimura dengan menggunakan kendaraan roda dua.
"Saat hendak diamankan pelaku AA sempat mengelak dan berusaha melarikan diri, sehingga untuk melumpuhkan pelaku petugas menembak kaki sebelah kirinya,"ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Kamis (11/4/2019) siang tadi kepada korankaltim.com.
Dari pelaku AA petugas mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curian. Kemudian dilakukan pengembangan lagi didapat satu tersangka seorang ibu rumah tangga yakni AS selaku penadah barang curian yang dicuri oleh tersangka AA untuk dijual kepada orang yang memesan, tersangka AS diamankan dirumahnya. "Motor ini dijual bervariasi sesuai dengan merk dan kondisinya dan juga biasa dijual ke Wahau, Kutai Timur. Yang jelas mereka menjualnya ini jauh dibawah standar dari harga aslinya," kata Suko Widodo lagi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Kamis, 11/04/2019
Salah satu tersangka curanmor yang merupakan ibu rumah tangga, selaku penadah barang curian yakni AS yang diamankan pada Rabu (10/4) lalu bersama tersangka lainnya
Salah satu tersangka curanmor yang merupakan ibu rumah tangga, selaku penadah barang curian yakni AS yang diamankan pada Rabu (10/4) lalu bersama tersangka lainnya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepolisian Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) di masjid saat korbannya tengah melakukan sholat subuh. Dari pengungkapan tersebut kepolisian mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai jenis serta kunci T yang digunakan tersangkan untuk mencuri motor.
Mereka adalah AA (27) warga Jalan Pattimura, RT 01, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, DA (17) warga Jalan Pattimira, No 44, RT 01, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, NI (30) warga Jalan Kota Samarinda serta AS (41) warga Jalan Sultan Hasanuddin, RT 08, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Berawal adanya laporan dari masyarakat kejadian pencurian sepeda motor di masjid ketika korbannya tengah melakukan ibadah sholat subuh, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka, setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni AA dan DA pada Rabu (10/4/2019) kemarin lalu sekitar pukul 04.30 WITA saat melintas di Jalan Pattimura dengan menggunakan kendaraan roda dua.
"Saat hendak diamankan pelaku AA sempat mengelak dan berusaha melarikan diri, sehingga untuk melumpuhkan pelaku petugas menembak kaki sebelah kirinya,"ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Kamis (11/4/2019) siang tadi kepada korankaltim.com.
Dari pelaku AA petugas mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curian. Kemudian dilakukan pengembangan lagi didapat satu tersangka seorang ibu rumah tangga yakni AS selaku penadah barang curian yang dicuri oleh tersangka AA untuk dijual kepada orang yang memesan, tersangka AS diamankan dirumahnya. "Motor ini dijual bervariasi sesuai dengan merk dan kondisinya dan juga biasa dijual ke Wahau, Kutai Timur. Yang jelas mereka menjualnya ini jauh dibawah standar dari harga aslinya," kata Suko Widodo lagi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.