Senin, 24/06/2019
Senin, 24/06/2019
Pelaksanaan Rapat koordinasi antara Petani Kelapa sawit dan PKS yang ditengahi oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
Senin, 24/06/2019
Pelaksanaan Rapat koordinasi antara Petani Kelapa sawit dan PKS yang ditengahi oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Perjalanan pelaksanaan jalinan kemitraan antara petani dan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) sampai saat ini belum menemui titik terang. Pasalnya sampai saat ini pihak PKS masih mempertahankan penggunaan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang di buat oleh kedua pihak. Hal tersebutlah yang sampai ini masih terjadi di kalangan petani kelapa sawit di paser dengan PKS di Paser.
Geram dengan perlakuan tersebut petani kelapa sawit melalui koperasi dan kelembagaan petani seperti Apkasindo menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Kemitraan Usaha Pekebun dengan Perusahaan Kelapa Sawit. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Senin (24/6/2019) siang tadi.
Kepala Apkasindi Paser, B Siahaang menyampaikan bahwa jalinan kemitraan antara petani dengan PKS sampai saat ini masih terkenfala dengam SPK Tunggal PKS dengan salah satu pemilik Lahan Kelapa Sawit.
"Sampai sekarang PKS masih mempertahankan SPK yang telah disepakati antara perusahaan dan pemilik sawit. Sementara itu petani kelapa sawit yang menginginkan kemitraan selalu menemui kebuntuan," ucap Siahaang.
Menurutnya pelaksanaan SPK terjadi lantaran yidak ada ketegasan darinpemerintah dalam hal melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan kemitraan Petani Kelapa Sawit dengan PKS. "Kalau memang pemerintah mau tegas. Pemerintah bisa mengeluarkan intruksi penutupan SPK antara PKS dangan pihak tertentu. Karena memang keberadaan SPK itu merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak. Sementara dalam Pementran seluruhnya diatur oleh peraturan kementrian dan aturan negara," pungkasnya. (*)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.