Jumat, 28/06/2019
Jumat, 28/06/2019
Inilah surat peringatan terakhir yang dilayangkan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Muhammadiyah ( Foto: Istimewa )
Jumat, 28/06/2019
Inilah surat peringatan terakhir yang dilayangkan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Muhammadiyah ( Foto: Istimewa )
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Balikpapan telah mengirimkan Surat Peringatan Terakhir Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Muhammadiyah Paser.
Dalam surat tertanggal 25 Juni itu menjelaskan jalinan kerja sama antara BPJS Kesehatan Rumah Sakit Muhammadiyah Paser dihentikan sementara.
Direktur Rumah Sakit Muhammmadiyah, dr. Veel mengaku pihaknya masih melengkapi berkas administrasi untuk mempersiapkan persyaratan akreditasi.
“Kami juga melakukan konsultasi kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) supaya proses akreditasi ini bisa terlaksana,” ucap dr. Veel (27/6).
Salah satu persyaratan untuk melanjutkan kerja sama antara Rumah Sakit Muhamadiyah dengan BPJS Kesehatan, maka fasilitas kesehatan harus menyertakan sertifikat akreditasi KARS.
“Tetapi operasional RS Muhamadiyah tetap berjalan seperti biasa melayani pasien umum dan pasien gawat darurat peserta BPJS yg berobat,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Tanah Grogot, Noormini mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkait penerapan persyaratan Perpanjangan Kerjasama Antara BPJS dengan Rumah Sakit.
“Namun sampai batas waktu 30 Juni 2019, RS Muhammadiyah belum dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Maka dari itu kami wajib menjalankan aturan yaitu belum dapat melanjutkan perpanjangan kerjasama,” ucap Noormini.
Ia mengaku jalinan kerjasama antara RS Muhammadiyah dengan BPJS Kesehatan terkendala persyaratan akreditasi tersebut. “Yang lain kami lihat tidak ada masalah,” pungkasnya. (*)
Penulis : */Dwicahyo
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.