Selasa, 02/07/2019

Soal PPK Divonis Penjara, Bawaslu Sebut jadi Pembelajaran

Selasa, 02/07/2019

proses pambacaan vonis pelaku penggelembungan suara oleh PPK Loa Janan Ilir di Pengadilan Negeri Samarinda.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal PPK Divonis Penjara, Bawaslu Sebut jadi Pembelajaran

Selasa, 02/07/2019

logo

proses pambacaan vonis pelaku penggelembungan suara oleh PPK Loa Janan Ilir di Pengadilan Negeri Samarinda.

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pasca pembacaan putusan sidang penggelembungan suara Pemilu 2019, yang dilakukan petugas 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (1/7/2019) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Alisius Sunarno. Bawaslu merespons dan menyebut keputusan itu adalah yang terbaik dan menjadi pembelajaran bagi semua peserta pemilu. Terlebih dalam waktu tak lama lagi, Samarinda bakal melaksanakan hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam putusan tersebut, terdakwa pertama, Ahmad Noval selaku Ketua PPK Loa Janan Ilir divonis kurungan 8 bulan penjara. Sedangkan 4 anggota lainnya, yakni Hardiansyah, Adi Sutrisno, Joharuddin dan Abdul Afif dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menuntut kelima terdakwa lantaran melanggar pasal 551 subsider 505 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman 2 tahun penjara.

"Keputusan majelis hakim wajib dihormati. Ini sekaligus jadi pembelajaran bersama bahwa pelanggaran dalam Pemilu walaupun itu termasuk human  error, selalu ada konsekuensinya," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menjelaskan, belajar dari kasus ini, Bawaslu mengajak lapisan masyarakat untuk mengawal proses pilkada yang tak lagi lagi dengan menjadi pengawas pelaksanaan pemilu atau Panwaslu Disemua tingkatan wilayah. 

"UU no. 10 tahun 2016 tentang pilkada yang termasuk skema baru, menjadi dasar Bawaslu dalam oengawasa  pelaksanaan Pilkada mendatang," ucapnya. 

Meski Regulasi rekrutmennya masih bisa direvisi, dan disempurnakan sebagai Panwaslu kecamatan atau panwaslu desa, Bawaslu mengajak warga untuk turut ambil bagian menjadi Panwaslu.  "Silahkan siapkan dan daftarkan diri, nantikan ada proses seleksinya," ucapnya. (*)


Penulis : Adhi Abdhian

Editor: Aspian Nur

Soal PPK Divonis Penjara, Bawaslu Sebut jadi Pembelajaran

Selasa, 02/07/2019

proses pambacaan vonis pelaku penggelembungan suara oleh PPK Loa Janan Ilir di Pengadilan Negeri Samarinda.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.