Selasa, 13/08/2019

Kesal Ditanya Alasan Pulang Telat, Jidat Istri Siri 'Ditanduk'

Selasa, 13/08/2019

Tersangka Frengky saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan (ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kesal Ditanya Alasan Pulang Telat, Jidat Istri Siri 'Ditanduk'

Selasa, 13/08/2019

logo

Tersangka Frengky saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan (ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Hanya karena kesal ditanya alasan pulang telat, pria ini menganiaya istri siri bak aksi seorang petarung martial art.

Korbannya bernama Ika Kusuma (31) warga Perumahan Papan Lestari, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Ika mengalami luka robek di dahi lantaran 'ditanduk' suaminya.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (10/8) dini hari sekira pukul 03.00 wita, di mana pelaku bernama Frangky V Waluyan (39) pulang ke rumahnya di Perumahan Papan Lestari Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Melihat suaminya pulang tidak pada jam biasanya, Ika pun bertanya alasan pulang larut malam. Dia mengaku khawatir terjadi sesuatu. Bukannya meminta maaf karena pulang terlambat dan bikin istri khawatir, Frangky malah naik pitam.

"Saat di dalam rumah tersangka langsung menghempaskan kepalanya ke dahi dan bibir korban, mengakibatkan luka dan memar," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana.

Saking kerasnya hempasan kepala pelaku membuat dahi korban mengalami luka robek dan harus mendapat empat jahitan. 

Tak terima dengan penganiayaan itu, Ika pun langsung melapor ke Mapolsek Balikpapan Selatan.

Dari keterangan korban, penganiayaan yang dialaminya bukan kali pertama terjadi. "Kejadian tersebut sudah yang ketiga kali terjadi kekerasan terhadap korban. Korban merasa keberatan dan melapor," ucap Jufri.

Tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Hadi Purwanto langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," tandasnya. 



Penulis: Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Kesal Ditanya Alasan Pulang Telat, Jidat Istri Siri 'Ditanduk'

Selasa, 13/08/2019

Tersangka Frengky saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan (ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.