Jumat, 30/08/2019

Kurir Bawa Narkoba Senilai Rp1 Miliar Dibekuk

Jumat, 30/08/2019

Waka Polresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono bersama jajaran Reskoba Polresta Samarinda saat merilis tangkapan sabu dan pil ekstasi Jumat (30/8). ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kurir Bawa Narkoba Senilai Rp1 Miliar Dibekuk

Jumat, 30/08/2019

logo

Waka Polresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono bersama jajaran Reskoba Polresta Samarinda saat merilis tangkapan sabu dan pil ekstasi Jumat (30/8). ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kenang Hadi Saputra, pria berusia 34 tahun warga Bung Tomo, Gang Rel, RT.26, No.21, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang diamankan kepolisian Polresta Samarinda setelah kedapatan membawa narkotika. Petugas mengamankan tersangka saat naik motor dengan plat KT 3311 NY di Jalan DI Panjaitan (depan Perumahan Indovice), Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Saat hendak diamankan petugas, pelaku sempat membuang sesuatu yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam. Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengambil barang tersebut tak jauh dari pelaku ditangkap kurang lebih berjarak 100 meter.

Di dalam tes kresek itu ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 988,42 gram/brutto, satu bungkus inex warna biru sebabyam 500 butir dengan berat 125 gram/netto, dua bungkus inex gambar mahkota warna hijau berjumlah 998 butir seberat  269,46 gram.

Barang bukti narkotika tersebut dimasukkan dalam kemasan kotak makanan ringan dan kotak susu yang kemudian disatukan dalam kantong kresek yang dibawa dan sempat dibuangnya tersebut. Selanjutnya Kenang bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Waka Polresta Samarinda AKBP Dedi Agustono menjelaskan kalua penangkapan Kenang hasil informasi dari warga. “Rencananya barang terlarang itu di bawa ke daerah Samarinda Ulu, jadi dia ambil barang ini sistem jejak dekat bandara," terangnya.

Saat ini masih akan dilakukan pengembangan terkait dengan barang tersebut diperoleh dari siapa. "Untuk sementara pelaku ditahan karena berstatus sebagai kurir, dia mendapat upah Rp15 juta dari seseorang yang menghubungi melalui telpon," kata Dedi lagi. Kalau barang terlarang yang dibawa Kenang dirupiahkan bisa mencapai kurang lebih Rp1 miliar. "Nilainya bisa sampai Rp 1 miar lebih," sebutnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun kuringan dan maksimal seumur hidup. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Kurir Bawa Narkoba Senilai Rp1 Miliar Dibekuk

Jumat, 30/08/2019

Waka Polresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono bersama jajaran Reskoba Polresta Samarinda saat merilis tangkapan sabu dan pil ekstasi Jumat (30/8). ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.