Rabu, 11/09/2019

Denda Adat Bayar Seekor Kambing karena Melanggar Aturan Belimbur Bukan Titah Sultan

Rabu, 11/09/2019

Aji Pangeran Haryo Kusumo Puger (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Denda Adat Bayar Seekor Kambing karena Melanggar Aturan Belimbur Bukan Titah Sultan

Rabu, 11/09/2019

logo

Aji Pangeran Haryo Kusumo Puger (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Denda adat saat pelaksanaan prosesi Belimbur menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kerabat kesultanan sendiri. 

Salah satunya, Menteri Pelestarian Nilai Adat Kesultanan Aji Pangeran Haryo Kusumo Puger. Diketahui, pemberlakuan denda adat itu menyasar warga yang menggelar ritual Belimbur di luar ketentuan kawasan, berlaku tak senonoh, dan menggunakan air yang tidak wajar seperti air kotor dan air es. Dendanya berupa satu ekor kambing.

Menurut Puger, denda ini terlalu berlebihan. Kendati alasan kepanitiaan untuk menegaskan marwah Era, tapi Kesultanan memang tidak memberlakukannya karena ingin mengayomi masyarakat.

“Jadi jangan mengada-adakan adat yang sebenarnya tidak ada, itu tidak pernah diberlakukan Sultan. Sultan pun tidak menghendaki hal itu,” kata Puger kepada Korankaltim.com, Rabu (11/9/2019).

Anggapan Belimbur merupakan puncak Erau pun salah kaprah. Maka hal ini, lanjut Puger, perlu diklarifikasi. Kesultanan hanya perlu memberi peringatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi sewajarnya.

“Kalau Belimbur ini siapa yang dapat mengawasi? Tidak bisa. Tapi kita imbau gunakanlah air bersih, izin terlebih dahulu sebelum menyiram karena tujuannya kan membersihkan diri. Kami imbau juga kepada perempuan, gunakanlah pakaian sopan dan tidak transparan karena itu menimbulkan reaksi tidak baik,” ucapnya. 

Selama ini, terang dia, Sultan sebagai pemegang adat menghukum seseorang yang melanggar adat di dalam Kedaton selama pelaksanaan Erau, tepatnya setelah tiang Ayu ditegakkan dan diturunkan. 

Batas wilayah Belimbur persis dari tembok pagar kiri dan kanan Kedaton, mulai dari halaman hingga pelabuhan di depannya. Disitulah hukum adat diberlakukan saat Belimbur.

“Kesultanan tidak pernah melakukan denda adat apapun kecuali yang ada di dalam keraton, misalnya memecahkan gelas, bertengkar di dalam istana, denda adatnya adalah kedua jempol seseorang itu diikat di tiang ayu sampai Sultan berucap untuk melepasnya,” ungkapnya.

“Bukan didenda berupa barang seperti kambing, agak kecil malahan kambing, kenapa tidak kerbau misalnya? Tapi sultan tidak menghendaki hal itu,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Denda Adat Bayar Seekor Kambing karena Melanggar Aturan Belimbur Bukan Titah Sultan

Rabu, 11/09/2019

Aji Pangeran Haryo Kusumo Puger (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.