Rabu, 11/09/2019

Denda Adat Bayar Seekor Kambing karena Melanggar Aturan Belimbur Bukan Titah Sultan

Rabu, 11/09/2019

Aji Pangeran Haryo Kusumo Puger (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Denda Adat Bayar Seekor Kambing karena Melanggar Aturan Belimbur Bukan Titah Sultan

Rabu, 11/09/2019

logo

Aji Pangeran Haryo Kusumo Puger (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Denda adat saat pelaksanaan prosesi Belimbur menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kerabat kesultanan sendiri. 

Salah satunya, Menteri Pelestarian Nilai Adat Kesultanan Aji Pangeran Haryo Kusumo Puger. Diketahui, pemberlakuan denda adat itu menyasar warga yang menggelar ritual Belimbur di luar ketentuan kawasan, berlaku tak senonoh, dan menggunakan air yang tidak wajar seperti air kotor dan air es. Dendanya berupa satu ekor kambing.

Menurut Puger, denda ini terlalu berlebihan. Kendati alasan kepanitiaan untuk menegaskan marwah Era, tapi Kesultanan memang tidak memberlakukannya karena ingin mengayomi masyarakat.

“Jadi jangan mengada-adakan adat yang sebenarnya tidak ada, itu tidak pernah diberlakukan Sultan. Sultan pun tidak menghendaki hal itu,” kata Puger kepada Korankaltim.com, Rabu (11/9/2019).

Anggapan Belimbur merupakan puncak Erau pun salah kaprah. Maka hal ini, lanjut Puger, perlu diklarifikasi. Kesultanan hanya perlu memberi peringatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi sewajarnya.

“Kalau Belimbur ini siapa yang dapat mengawasi? Tidak bisa. Tapi kita imbau gunakanlah air bersih, izin terlebih dahulu sebelum menyiram karena tujuannya kan membersihkan diri. Kami imbau juga kepada perempuan, gunakanlah pakaian sopan dan tidak transparan karena itu menimbulkan reaksi tidak baik,” ucapnya. 

Selama ini, terang dia, Sultan sebagai pemegang adat menghukum seseorang yang melanggar adat di dalam Kedaton selama pelaksanaan Erau, tepatnya setelah tiang Ayu ditegakkan dan diturunkan. 

Batas wilayah Belimbur persis dari tembok pagar kiri dan kanan Kedaton, mulai dari halaman hingga pelabuhan di depannya. Disitulah hukum adat diberlakukan saat Belimbur.

“Kesultanan tidak pernah melakukan denda adat apapun kecuali yang ada di dalam keraton, misalnya memecahkan gelas, bertengkar di dalam istana, denda adatnya adalah kedua jempol seseorang itu diikat di tiang ayu sampai Sultan berucap untuk melepasnya,” ungkapnya.

“Bukan didenda berupa barang seperti kambing, agak kecil malahan kambing, kenapa tidak kerbau misalnya? Tapi sultan tidak menghendaki hal itu,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Denda Adat Bayar Seekor Kambing karena Melanggar Aturan Belimbur Bukan Titah Sultan

Rabu, 11/09/2019

Aji Pangeran Haryo Kusumo Puger (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Denda Adat Bayar Seekor Kambing karena Melanggar Aturan Belimbur Bukan Titah Sultan

Aji Pangeran Haryo Kusumo Puger (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Denda adat saat pelaksanaan prosesi Belimbur menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kerabat kesultanan sendiri. 

Salah satunya, Menteri Pelestarian Nilai Adat Kesultanan Aji Pangeran Haryo Kusumo Puger. Diketahui, pemberlakuan denda adat itu menyasar warga yang menggelar ritual Belimbur di luar ketentuan kawasan, berlaku tak senonoh, dan menggunakan air yang tidak wajar seperti air kotor dan air es. Dendanya berupa satu ekor kambing.

Menurut Puger, denda ini terlalu berlebihan. Kendati alasan kepanitiaan untuk menegaskan marwah Era, tapi Kesultanan memang tidak memberlakukannya karena ingin mengayomi masyarakat.

“Jadi jangan mengada-adakan adat yang sebenarnya tidak ada, itu tidak pernah diberlakukan Sultan. Sultan pun tidak menghendaki hal itu,” kata Puger kepada Korankaltim.com, Rabu (11/9/2019).

Anggapan Belimbur merupakan puncak Erau pun salah kaprah. Maka hal ini, lanjut Puger, perlu diklarifikasi. Kesultanan hanya perlu memberi peringatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi sewajarnya.

“Kalau Belimbur ini siapa yang dapat mengawasi? Tidak bisa. Tapi kita imbau gunakanlah air bersih, izin terlebih dahulu sebelum menyiram karena tujuannya kan membersihkan diri. Kami imbau juga kepada perempuan, gunakanlah pakaian sopan dan tidak transparan karena itu menimbulkan reaksi tidak baik,” ucapnya. 

Selama ini, terang dia, Sultan sebagai pemegang adat menghukum seseorang yang melanggar adat di dalam Kedaton selama pelaksanaan Erau, tepatnya setelah tiang Ayu ditegakkan dan diturunkan. 

Batas wilayah Belimbur persis dari tembok pagar kiri dan kanan Kedaton, mulai dari halaman hingga pelabuhan di depannya. Disitulah hukum adat diberlakukan saat Belimbur.

“Kesultanan tidak pernah melakukan denda adat apapun kecuali yang ada di dalam keraton, misalnya memecahkan gelas, bertengkar di dalam istana, denda adatnya adalah kedua jempol seseorang itu diikat di tiang ayu sampai Sultan berucap untuk melepasnya,” ungkapnya.

“Bukan didenda berupa barang seperti kambing, agak kecil malahan kambing, kenapa tidak kerbau misalnya? Tapi sultan tidak menghendaki hal itu,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.