Selasa, 24/09/2019
Selasa, 24/09/2019
Suasana aksi yang digelar Aliansi Penyelamat Demokrasi di areal CBD, Tenggarong pada Selasa (24/9/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)
Selasa, 24/09/2019
Suasana aksi yang digelar Aliansi Penyelamat Demokrasi di areal CBD, Tenggarong pada Selasa (24/9/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sebanyak puluhan mahasiswa gabungan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar dan Kepresidenan Mahasiswa (Kepresma) Unikarta menggelar aksi di Central Business District (CBD) Tenggarong dan Kantor DPRD Kukar pada Selasa (24/9/2019).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Aliansi tersebut meminta DPR-RI meninjau kembali apa yang sudah diputuskan terkait UU KPK. Presiden diminta untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Kita menolak Revisi UU KPK dan RKUHP, kita menolak jangan sampai kita kembali ke orba lagi,” ujarnya
Aliansi ini meminta agar DPR-RI tidak tergesa-gesa dengan ditundanya pengesahan RKUHP. Mereka menyoroti sejumlah pasal yang kontroversial, mulai dari gelandangan yang didenda Rp1 juta, pemilik ayam yang juga berkeliaran di kebun tetangga bisa dikenakan denda hingga Rp10 juta, disebut sebagai pasal receh dalam draf RKUHP.
“Ini sangat menekan kepada masyarakat makanya kita turun kemarin hingga hari ini dari seluruh Indonesia untuk tidak sepakat dan menolak itu,” ujar Ketua Kepresma Unikarta Jain Saputra.
Mahasiswa minta DPRD Kukar menyampaikan aspirasi ini ke DPR-RI.
“Ini bentuk sikap kami sebagai rakyat Kukar, tidak sepakat dengan revisi UU KPK dan RKUHP itu,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.