Rabu, 25/09/2019
Rabu, 25/09/2019
Pemuda pengidap autis, Bimasakti Dwi Cahyono (Tengah) yang mulutnya telah dijejali celana dalam didampingi LBH Taka Samarinda (Foto: Ist)
Rabu, 25/09/2019
Pemuda pengidap autis, Bimasakti Dwi Cahyono (Tengah) yang mulutnya telah dijejali celana dalam didampingi LBH Taka Samarinda (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sutrisno HP, orang tua Bimasakti Dwi Cahyono (21), pemuda penyandang disabilitas mental keberatan.
Anaknya yang menyandang autisme ini menjadi korban intimidasi oleh sejumlah wanita dan diunggah akun Facebook Mimi ke grup Busam pada Kamis (19/9/2019) lalu.
Kasus itu telah masuk ke Polsek Loa Kulu dengan barang bukti laporan berupa video.
Dalam video tersebut, terlihat Bima mengalami kekerasan oleh beberapa wanita, bahkan mulutnya disumpal dengan celana dalam.
Menurut kronologis kejadian sesuai dengan laporan Suprapto didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka, Bima memasuki rumah orang dan dituduh mencuri di rumah orang tua terlapor berinisial MA, di Dusun Gunung Habang, Desa Jembayan, Loa Kulu. Adegan tersebut kemudian disiarkan secara live oleh akun Facebok Mimi.
Laporan kasus tersebut masih dikawal oleh Suprapto. Dia didampingi LBH Taka Samarinda kembali menyambangi Polsek Loa Kulu untuk berkoordinasi soal tindak lanjut kasus tersebut.
“Ini harus berlanjut sampai tuntas, jadi tidak ada lagi korban-korban yang lain. Biar masyarakat faham kondisi anak bagaimana,” kata Suprapto kepada Korankaltim.com, Rabu (25/9/2019).
Suprapto masih gusar jika teringat kejadian menimpa anaknya yang sekarang di bawah bimbingan dan pengawasan Dinsos Kaltim itu.
Dia pertama kali mengetahui kejadian tersebut ketika anaknya diantar oleh petugas kepolisian ke rumahnya. Ditambah lagi ada beberapa orang yang bertamu dan mengadukan kejadian serupa.
“Jadi sampai sekarang kalau liat video itu bukan hanya marah tapi sakit, harga diri ini langsung jatuh, keluarga dan kerabat juga sudah jatuh,“ pungkasnya.
Diketahui, dilakukan perbaikan terhadap laporan keluarga Bima, yang awalnya terlapor dikenakan UU Perlindungan Anak. Laporan menjadi UU ITE lantaran terjadi miskomunikasi soal umur korban. Awalnya dilaporkan berusia 16 tahun, ternyata sudah 21 tahun.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.