Senin, 30/09/2019
Senin, 30/09/2019
Ribuan Mahasiswa tiba di depan Gedung DPRD Balikpapan dan menutup jalan jenderal sudirman arah gedung DPRD Balikpapan pada Senin (30/9) siang. (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)
Senin, 30/09/2019
Ribuan Mahasiswa tiba di depan Gedung DPRD Balikpapan dan menutup jalan jenderal sudirman arah gedung DPRD Balikpapan pada Senin (30/9) siang. (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Ribuan mahasiswa Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi (APD) Balikpapan kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Balikpapan Senin (30/9) siang.
Sekira pukul 11.45 WITA, massa aksi melakukan long march dari simpang TL Plaza Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman menuju Gedung DPRD Balikpapan.
Mahasiswa tersebut menuntut dua isu yakni menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Korlap aksi APD Balikpapan, Indra Hermawan, mengatakan aksi ini untuk mendesak kepada Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.
"Hingga saat ini Presiden belum mengeluarkan Perppu sehingga kami kembali turun ke jalan. Tuntutan kemudian masalah RKUHP karena sampai saat ini statusnya masih ditunda kami menuntut untuk ditolak maka kami kembali tuntut untuk ditolak,"ungkapnya di sela kegiatan aksi.
Dia juga melihat kondisi perpolitikan nasional bahwa RKUHP dan UU KPK perlu ditolak dan diuji ulang dengan banyak kalangan melihat beberapa pasal sangat mendiskreditkan kaum miskin kota dan kaum tani.
"Maka dari itu kami suarakan Gerakan 30 September ini secara nasional menolak RKUHP dan UU KPK,"jelasnya.
Humas APD Balikpapan, Angkit Wijaya menambahkan target aksi hari ini adalah masyarakat Balikpapan menyatakan sikap baik Walikota Balikpapan Rizal Effendi maupun Ketua DPRD Abdulloh menolak RKUHP dan UU KPK.
"Selama ini sudah ada respon dari Ketua DPRD Balikpapan yang mendukung gerakan kami dan menolak RKUHP akan tetapi tidak dengan UU KPK maka dari itu kami punya alasan yang kuat untuk turun aksi,"timpalnya.
Dikatakan Angkit, gerakan yang masif dari seluruh Indonesia terkait dua tuntutan tersebut seharusnya direspon Presiden dengan cepat.
"Gerakan inikan masif seluruh Indonesia bahkan sudah ada korban sehingga Presiden harus melakukan langkah cepat menyikapinya. Ini gerakan moral bahu membahu menolak RKUHP dan UU KPK,"tandasnya.
Pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan tuntutan serta bendera organisasi dan kampus masing-masing.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.