Senin, 30/09/2019

Penanganan Jalan Longsor di Jembayan Bukan Kewenangan Pemkab Kukar

Senin, 30/09/2019

Jalan di kawasan RT 4 Dusun Margasari, Desa Jembayan Loa Kulu membutuhkan penanganan awal berupa pemasangan cerucuk agar badan jalan tidak ikut amblas. (Foto: istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penanganan Jalan Longsor di Jembayan Bukan Kewenangan Pemkab Kukar

Senin, 30/09/2019

logo

Jalan di kawasan RT 4 Dusun Margasari, Desa Jembayan Loa Kulu membutuhkan penanganan awal berupa pemasangan cerucuk agar badan jalan tidak ikut amblas. (Foto: istimewa)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Budi Harsono menegaskan, jalan di RT 4, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Loa Kulu, merupakan jalan negara. 

Wewenang penanganan di tangan Kementrian Pekerjaan Umum dan Rumah Rakyat (KemenPUPR) RI melalui Balai Pengelola Jalan Negara (BPJN) XII Balikpapan.

Masyakarat harus tahu bahwa tuntutan masyarakat agar  Pemkab Kukar menangani kerusakan jalan tersebut, salah alamat.

 Diketahui, BPJN XII sudah sejak lama berencana untuk memasang cerucuk agar kawasan pinggir sungai itu tidak lagi mengalami abrasi semenjak insiden longsornya badan jalan di Desa Bakungan, Loa Kulu pada 2015 silam. 

Hanya saja, hal tersebut belum terealisasi hingga sekarang.

“Ini akan dirapatkan lagi dengan bersama BPJN usai tim Pemkab pulang dari Tabang nanti. Regu ini akan dipanggil lagi, tanggal 12 katanya mau action tapi sampai sekarang belum juga nanti saya akan koordinasikan,” ujar Budi kepada awak media, Senin (30/9/2019).

Budi mengharapkan ada penanganan sementara untuk mengurangi kekhawatiran warga sekitar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono membenarkan akan kembali dilakukan pembahasan bersama dengan BPJN XIII. 

Pembahasannya akan diutamakan kepada penyediaan jalan alternatif warga. 

Selain itu, Sunggono menegaskan tidak akan ada bantuan berbentuk pembangunan ulang empat rumah yang sudah hancur dan satu rumah ringsek akibat abrasi ini mengingat kawasan tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang memang tidak boleh didirikan bangunan.

Bantuan yang diberikan hanya berupa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Karena di jalur RTH, justru salah jika kita kasih bantuan, karena bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Penanganan Jalan Longsor di Jembayan Bukan Kewenangan Pemkab Kukar

Senin, 30/09/2019

Jalan di kawasan RT 4 Dusun Margasari, Desa Jembayan Loa Kulu membutuhkan penanganan awal berupa pemasangan cerucuk agar badan jalan tidak ikut amblas. (Foto: istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.