Jumat, 11/10/2019
Jumat, 11/10/2019
Tepat di depan rumah warga pagar seng berdiri, sehingga pemilik rumah tidak dapat melakukan aktivitas (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)
Jumat, 11/10/2019
Tepat di depan rumah warga pagar seng berdiri, sehingga pemilik rumah tidak dapat melakukan aktivitas (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kasus tumpang tindih lahan di Balikpapan nampaknya menjadi persoalan serius. Seperti kasus yang terjadi di kawasan Jalan Manunggal Kelurahan Sungai Nangka, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kaltim.
Terjadi ketegangan antara pemilik lahan Endi Daud dengan penghuni rumah yang berdiri di lahan yang diklaimnya. Ada tiga rumah warga yang berdiri di sebidang lahan dengan luas 8.329 meter persegi dari total luas lahan 11.329 meter persegi.
Warga melakukan perlawanan kepada Endi ketika melakukan pemagaran lahan yang diklaim miliknya sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya memenangkan perkara sengketa lahan hingga putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Saya rasa masyarakat berhak menolak ketika rumahnya dipagari tetapi di dalam pemagaran kali ini kami betul-betul menjalankan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,"ungkap Endi didampingi Kuasa Hukumnya Manorang Situngkir SH, Jumat (11/10) siang.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah jauh-jauh hari memberikan surat peringatan kepada warga yang rumahnya berdiri di lahan bukan haknya untuk segera mengosongkan.
"Kami sudah memberikan waktu kepada mereka untuk mengosongkan rumah, artinya kami sudah memberikan hak kepada mereka. Jika memang tidak terima silahkan lewat jalur hukum,"tutur Manorang.
Di lain pihak pemilik rumah yang juga dijadikan workshop, Toni bersama Kuasa Hukumnya Mandagi Maechel SH mengaku akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Tentu kami akan melapor ke kepolisian serta melakukan gugatan ke pengadilan karena pemagaran tersebut tidak sesuai prosedur hukum,"timpal Mandagi.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.