Minggu, 13/10/2019

Modal Kunci Serep, Tokek Gondol Sepeda Motor

Minggu, 13/10/2019

Tokek saat Diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara usai diciduk Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara. (Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Modal Kunci Serep, Tokek Gondol Sepeda Motor

Minggu, 13/10/2019

logo

Tokek saat Diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara usai diciduk Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara. (Ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Hanya bermodal kunci serep, Anwar alias Tokek, pemuda berusia 26 tahun, berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi KT 2282 YV. Aksinya dilakukan Jumat (11/10/2019) sore lalu di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo Rt. 56 Kelandasan Ilir Balikpapan Tengah. 

Informasi yang dihimpun bermula ketika Tokek bermain ditempat temannya tidak jauh dari lokasi kejadian. Tokek yang bermukim di Jalan AW Syahrani Rt. 064, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara ini melihat sepeda motor Yamaha Mio tengah terparkir di depan rumah. Niat jahat pelaku langsung muncul dari benak Tokek untuk memiliki sepeda motor Mio. "Berdasarkan keterangan pelaku kalau rumah kunci sepeda motor itu rusak atau udah dol, kemudian tersangka meminjam kunci kontak sepeda motor Scoopy milik temannya," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin.

Mendapatkan kunci sepeda motor Scoopy milik temannya tersebut, kemudian Tokek mulai mencoba menyalakannya dan ternyata benar motor Mio dapat menyala. Tanpa pikir panjang sepeda motor yang diketahui milik Noor Leni tersebut langsung digondol. "Tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya,"tuturnya.

Korban baru menyadari sepeda motor kesayangannya tersebut raib ketika hendak akan menggunakan."Berdasarkan laporan korban lalu kami lakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," jelas Supartono.

Tokek pun langsung dikeler Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)



Penulis: Yudi Hadi

Editor: Aspian Nur

Modal Kunci Serep, Tokek Gondol Sepeda Motor

Minggu, 13/10/2019

Tokek saat Diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara usai diciduk Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara. (Ist)

Berita Terkait


Modal Kunci Serep, Tokek Gondol Sepeda Motor

Tokek saat Diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara usai diciduk Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara. (Ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Hanya bermodal kunci serep, Anwar alias Tokek, pemuda berusia 26 tahun, berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi KT 2282 YV. Aksinya dilakukan Jumat (11/10/2019) sore lalu di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo Rt. 56 Kelandasan Ilir Balikpapan Tengah. 

Informasi yang dihimpun bermula ketika Tokek bermain ditempat temannya tidak jauh dari lokasi kejadian. Tokek yang bermukim di Jalan AW Syahrani Rt. 064, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara ini melihat sepeda motor Yamaha Mio tengah terparkir di depan rumah. Niat jahat pelaku langsung muncul dari benak Tokek untuk memiliki sepeda motor Mio. "Berdasarkan keterangan pelaku kalau rumah kunci sepeda motor itu rusak atau udah dol, kemudian tersangka meminjam kunci kontak sepeda motor Scoopy milik temannya," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin.

Mendapatkan kunci sepeda motor Scoopy milik temannya tersebut, kemudian Tokek mulai mencoba menyalakannya dan ternyata benar motor Mio dapat menyala. Tanpa pikir panjang sepeda motor yang diketahui milik Noor Leni tersebut langsung digondol. "Tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya,"tuturnya.

Korban baru menyadari sepeda motor kesayangannya tersebut raib ketika hendak akan menggunakan."Berdasarkan laporan korban lalu kami lakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," jelas Supartono.

Tokek pun langsung dikeler Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)



Penulis: Yudi Hadi

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.