Kamis, 07/11/2019
Kamis, 07/11/2019
Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberikan keterangan kepada media
Kamis, 07/11/2019
Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberikan keterangan kepada media
KORANKALTIM.COM, BONTANG- Tersangka dugaan kasus korupsi penyelewenangan penyertaan modal anggaran perusahaan daerah (perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, Dandi Priyo Anggono, yang kini dalam masa tahanan Kejaksaan Negeri Bontang, dan dititipkan ke Lapas Kelas III Bontang, justru meminta dimasukan di ruang isolasi.
Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan, kepada korankaltim.com. Menurut Kajari Bontang, tersangka justru yang meminta sendiri, agar dirinya dimasukkan ke ruag isolasi.
“Tersangka minta di isolasi, dia nggak mau di intervensi,” kata Agus Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus Perusda AUJ, Rabu (6/11/2019).
Kajari mengatakan, terkait kasus yang kemungkinan akan menjerat lebih dari Sembilan (9) tersangka baru, tersangka Dandi, mantan direktur Perusda AUJ Bontang ini, harus dipisahkan, dan yang bersangkutan pun menyetujui, bahkan minta ditempatkan di ruang isolasi.
“Tim penyidik juga berpendapat bahwa, Dandi harus ditempatkan terpisah, karena kita berharap keterangan dari Dandi ini fair. Dan saya senang sekali, dia kooperatif, apa yang kita minta keterangan dia berikan,” kata Agus Kurniawan.
Agus juga menambahkan, beberapa waktu lalu, ada keluarganya yang besuk. “Siapa saja boleh datang dan jenguk, asal harus ada izin jaksa dan kalapas, dan kita dampingi, selain itu kita juga pasang cctv. Tapi bantu Dandi untuk lebih konsentrasi,” terangnya.
Terkait Justice Collaborator (JC), menurut Agus Kurniawan, kemungkinan hal tersebut bisa saja terjadi, sebab tersangka belum pernah melakukan tindak pidana hukum, dan dia bukan tersangka utama.
“JC ini lumayan sedikit meringankan dia, nanti kita pertimbangkan, karena ada ketentuan yang mengatur, apakah Dandi ini layak atau tidak,” jelasnya.
Penulis : Cholisoh
Editor: Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.