Jumat, 15/11/2019
Jumat, 15/11/2019
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle
Jumat, 15/11/2019
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Adanya keinginan Pemerintah Kota Balikpapan membantu tanggungan iuran peserta Kelas III Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) mendapat tanggapan pihak legislatif.
Kali ini disuarakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle yang menyebut pemberian bantuan juga harus melihat kekuatan anggaran daerah.
"Apalagi kan sempat viral adanya kenaikan iuran yang juga berlaku untuk Kelas III, padahal DPR RI minta agar yang naik iuran itu hanya untuk Kelas I dan II," kata Sabaruddin Panrecalle, Jumat (15/11/2019).
Sehingga DPRD ingin Pemkot Balikpapan secara bersama-sama melakukan perumusan secara komprehensif. Mengingat anggaran daerah juga terbatas dan ada beberapa program prioritas pembangunan.
"Harus dicari tahu, sejauh mana kekuatan anggaran terpengaruh, karena ketika benar-benar digratiskan iuran BPJS Kesehatan, maka akan memakan anggaran yang sebenarnya sudah terploting di program lainnya," tandas Sabaruddin.
Sebelumnya pada 14 November kemarin, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut bakal membantu tanggungan iuran peserta Kelas III JKN - KIS di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mengingat adanya kenaikan 100 persen tarif iuran yang bebannya mulai dirasakan peserta pada 1 Januari 2020 mendatang. Jumlah penerima bantuan pun bisa bertambah karena adanya potensi perpindahan kelas.
"Tapi Tanggungan iuran itu bagi warga miskin melalui Pembayaran Bantuan Iuran (PBI). Namun masih mengacu tarif iuran lama," kata Rizal Effendi.
Alokasi anggaran yang sudah direncanakan hanya dapat mengakomodir pembiayaan iuran sampai September 2020. Kemudian akan kembali dialokasikan pada APBD Perubahan 2020.
"Nanti coba dibantu juga, apakah di PBI APBN, PBI APBD Kaltim atau PBI APBD Balikpapan, nanti kita lihat. Tapi aku lupa berapa alokasi anggaran untuk itu," ujarnya.
Seperti diketahui, pasal 34 Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan mengamanahkan iuran peserta Kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Kemudian berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Septemer 2019 untuk Peserta JKN - KIS Kelas III PBI APBN di Kota Balikpapan mencapai 86.717 peserta dan PBI APBD sebanyak 15.569 peserta.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.