Kamis, 05/12/2019

Hasil Pilkades Perangat Selatan Dibawa ke Pengadilan

Kamis, 05/12/2019

Rusdiono

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hasil Pilkades Perangat Selatan Dibawa ke Pengadilan

Kamis, 05/12/2019

logo

Rusdiono

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG –  Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Perangkat Selatan, camat Marangkayu hingga Bupati Kutai Kartanegara digugat ke pengadilan. Gugatan dilayangkan menyusul ditemukannya indikasi pelanggaran saat Pilkades serentak pada Oktober lalu. 

Gugatan dilayangkan oleh Suwarno dan Wonoardjo, mantan calon Kades Perangat Selatan ke Pengadilan Negeri Tenggarong, pada 27 November 2019 lalu dengan nomor perkara: 88/Pdt.G/2019/PN.Tgr. 

Kuasa Hukum Suwarno dan Wonoardjo, Rusdiono menjelaskan, perkara ini bermula ketika Pilkades Perangkat Selatan diikuti tiga orang calon, yakni kedua kliennya dan seorang calon lain, Lalu Moh Saleh. 

Pada 5 Agustus lalu, Panitia Pemilihan Kepala Desa Perangat Selatan telah melakukan penutupan atau batas akhir untuk memenuhi kelengkapan berkas persyaratan bakal calon menjadi calon, namun sampai tanggal yang telah ditentukan, bakal calon atas nama Lalu Moh Saleh, tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai penjabat kepala desa yang di buktikan dengan surat keputusan tentang pemberhentian oleh bupati.

Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Pasal 34A Perbup Kukar 36/2019 tentang Perubahan atas Perbup 10/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah 3/2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda 3/2018 tentang Perubahan Atas Perda 3/2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Ini sangat aneh, Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Perangat tetap meloloskan (Lalu Moh Saleh, Red) sebagai calon kepala desa,”kata Rusdiono. 

Dengan adanya permasalahan itu, pengugat merasa dirugikan dan memperkarakannya  ke PN Tenggarong. “Jadi, yang kami gugat adalah panitia pemilihan, Camat Marangkayu, dan Bupati Kutai Kartanegara sebagai turut tergugat didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tenggarong,” kata Rusdiono. 

Atas gugatan itu, Rusdiono berharap bupati tidak mengeluarkan ataupun menerbitkan keputusan terkait pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa Perangat Selatan sampai dengan adanya putusan pengadilan atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Camat Marangkayu, Rekson Simanjuntak menanggapi santai gugatan itu. Menurut Rekson, pihak yang melakukan gugatan terhadap dirinya salah kamar. 

“Mengenai administrasi pendaftaran calon itu bukan urusan camat, tapi itu urusan panitia pilkades,” kata Rekson dihubungi Koran Kaltim, Rabu (4/12).

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dafip Haryanto mengaku sudah menerima surat gugatan dari PN untuk menghadiri sidang pada 12 Desember 2019. 

Dia pun mempersilakan kepada calon kades yang keberatan untuk melakukan gugatan.

“Kalau keberatan silahkan digugat. Kita mengikuti proses saja. Ini kan masih  praduga tidak bersalah,” kata Dafip. 


Penulis: */Sabri

Editor: M. Huldi

Hasil Pilkades Perangat Selatan Dibawa ke Pengadilan

Kamis, 05/12/2019

Rusdiono

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.