Jumat, 06/12/2019
Jumat, 06/12/2019
Sekda Kukar Sunggono
Jumat, 06/12/2019
Sekda Kukar Sunggono
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretariat Kabinet (Setkab) Kukar menargetkan para Pejabat Pengelola Kegiatan harus sudah ditetapkan akhir Desember mendatang.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menyebutkan, untuk SK Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara dan lainnya merupakan kewenangan Bagian Hukum Setkab Kukar. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penerima Hasil Kegiatan (PPHP) kewenangannya ada di masing-masing kepala OPD.
"Kita sudah rapat dengan kawan-kawan sekretariat untuk membantu memastikan tahapan soal penetapan pejabat itu bisa sesuai dengan waktu yang kami tetapkan. Sehingga nanti diawal tahun, seperti harapan Pak Bupati, lelang pengadaan barang dan jasa itu sudah bisa kami lakukan," kata Sunggono kepada Korankaltim.com, Jumat (6/12/2019).
Hal ini ditargetkan lantaran Pemkab Kukar tidak ingin terjadi keterlambatan pengerjaan kegiatan.
Selain itu, prosesnya yang cukup rumit bisa saja menjadi penyebab kemunduran pengerjaannya. Setiap OPD harus menginput rencana kebutuhan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) agar pengadaan barang dan jasa tahun berjalan itu bisa dilakukan.
"Jika belum (menginput) maka DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) belum bisa saya tandatangani," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.