Jumat, 13/12/2019

Pemuda Berau Dorong Sanksi Buat Perusahaan Pencemar Sungai Segah

Jumat, 13/12/2019

Perubahan sungai segah yang menjadi jernih diindikasi karena limbah beberapa waktu lalu . (Foto istimewa/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemuda Berau Dorong Sanksi Buat Perusahaan Pencemar Sungai Segah

Jumat, 13/12/2019

logo

Perubahan sungai segah yang menjadi jernih diindikasi karena limbah beberapa waktu lalu . (Foto istimewa/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Terkait soal indikasi pencemaran di Sungai Segah,  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau telah mengeluarkan hasil uji laboratorium.

Hasilnya, ada 7 jenis pupuk terkandung di dalam sampel air.

Hal ini mendapat sorotan dari Mahasiswa Berau. Mahasiswa mendesak agar pemerintah tegas terhadap perusahaan yang mencemari Sungai Segah. 

Samsul Bahri,  Sekretaris Forum Pemuda Peduli Pendidikan Berau menyebutkan, dari temuan dan hasil lab DLHK tersebut, 7 Jenis pupuk membuat sungai berubah warna. 

"Kami mendesak agar pemerintah khususnya DLHK bisa memberikan sanksi tegas, dan bukan malah berdiam seperti saat ini,"kata Samsul kepada KoranKaltim.com, Jumat (13/2/2019) di lapangan.

Lanjutnya, jika berbicara aturan, maka perusahaan harus dikenakan sanksi sesuai dengan  UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal 60 yang berbunyi "setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin". Dan 

Pasal 104 berbunyi "setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."

Kepala DLHK Berau H Sujadi  menyebutkan, pihaknya masih terus mengkaji hasil dari temuan DLHK. Yang pastinya, ada proses yang harus dilewati untuk memberikan sanksi ke sebuah perusahaan.

"Jika nantinya setelah kita menurunkan tim independen dan terbukti semua, sampai menuju ke pidana akan kita lakukan. Pada prinsipnya, semua ada prosesnya tidak bisa langsung,"pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

Pemuda Berau Dorong Sanksi Buat Perusahaan Pencemar Sungai Segah

Jumat, 13/12/2019

Perubahan sungai segah yang menjadi jernih diindikasi karena limbah beberapa waktu lalu . (Foto istimewa/korankaltimcom)

Berita Terkait


Pemuda Berau Dorong Sanksi Buat Perusahaan Pencemar Sungai Segah

Perubahan sungai segah yang menjadi jernih diindikasi karena limbah beberapa waktu lalu . (Foto istimewa/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Terkait soal indikasi pencemaran di Sungai Segah,  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau telah mengeluarkan hasil uji laboratorium.

Hasilnya, ada 7 jenis pupuk terkandung di dalam sampel air.

Hal ini mendapat sorotan dari Mahasiswa Berau. Mahasiswa mendesak agar pemerintah tegas terhadap perusahaan yang mencemari Sungai Segah. 

Samsul Bahri,  Sekretaris Forum Pemuda Peduli Pendidikan Berau menyebutkan, dari temuan dan hasil lab DLHK tersebut, 7 Jenis pupuk membuat sungai berubah warna. 

"Kami mendesak agar pemerintah khususnya DLHK bisa memberikan sanksi tegas, dan bukan malah berdiam seperti saat ini,"kata Samsul kepada KoranKaltim.com, Jumat (13/2/2019) di lapangan.

Lanjutnya, jika berbicara aturan, maka perusahaan harus dikenakan sanksi sesuai dengan  UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal 60 yang berbunyi "setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin". Dan 

Pasal 104 berbunyi "setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."

Kepala DLHK Berau H Sujadi  menyebutkan, pihaknya masih terus mengkaji hasil dari temuan DLHK. Yang pastinya, ada proses yang harus dilewati untuk memberikan sanksi ke sebuah perusahaan.

"Jika nantinya setelah kita menurunkan tim independen dan terbukti semua, sampai menuju ke pidana akan kita lakukan. Pada prinsipnya, semua ada prosesnya tidak bisa langsung,"pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.