Kamis, 26/12/2019
Kamis, 26/12/2019
Ribuan botol minuman keras yang diamankan dari warung di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis. (Istimewa/KoranKaltim.Com)
Kamis, 26/12/2019
Ribuan botol minuman keras yang diamankan dari warung di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis. (Istimewa/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil diamannkan. Operasi itu dilakukan Polres Paser untuk menjamin kondusivitas libur Natal dan Tahun Baru.
Kasatreskoba Polres Paser AKP Tasimun mengatakan, operasi dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat tentang adanya warung yang menjual miras di RT 07 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis pada 24 Desember lalu.
"Informasi yang kami terima kemudian kami tindak lanjuti dengan menugaskan sejumlah personel ke lokasi yang dicurigai sebagai warung yang menjualkan miras. Kemudian digerebek," kata Tasimun, Kamis (26/12/2019).
Polisi mengamankan 1.022 botol miras berbagai jenis dan merek, 192 kaleng miras jenis Tsing dan Tiger dan 1 plastik minuman Cap Tikus dari warung milik NPR.
"Barang bukti kami amankan dan pelaku dijerat Perda Nomor 8/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol, selanjutnya diproses tindak pidana ringan," paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dan tetap informatif kepada pihak kepolisian.
"Peredaran miras secara bebas bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Untuk itu kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mencegah peredaran miras dan narkoba," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.