Senin, 03/02/2020
Senin, 03/02/2020
Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah. (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)
Senin, 03/02/2020
Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah. (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengimbau para bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Pilkada Kukar 2020 untuk bersiap-siap menyerahkan syarat dukungan minimal.
Tahapan dimulai pada 19-23 Februari mendatang.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah mewanti-wanti agar para bakal paslon perseorangan untuk tidak menyerahkan syarat minimal dukungan itu di akhir-akhir masa penyerahan.
Sebab, dipastikan tidak akan sempat melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sehingga otomatis dinyatakan gugur.
"Tapi jika tanggal 19-20 ditemukan ada yang kurang, itu masih bisa diperbaiki atau dilengkapi hingga tanggal 23. Menyerahkan di tanggal 23 itu sangat rawan sekali untuk perseorangan," kata Nofand, Senin (3/1/2020).
Sejauh ini, lanjut Nofand, hanya ada dua bakal pasangan calon yang mengambil akun aplikasi pencalonan (silon). Yakni bakal pasangan calon HM Gufron Yusuf-Ida Prahastuti dan Eddy Subandi-Junaidi Samsudin.
Menurutnya, kecil kemungkinan bagi pasangan baru untuk maju ke jalur perseorangan karena waktunya yang sangat mepet.
"Karena harus mengambil user dulu, selain mengumpulkan dukungan juga harus input 41.273 dukungan ke aplikasi. Sementara tanggal 19-23 Februari itu sudah dibuka penyerahan syarat minimal dukungan," ujarnya.
Untuk diketahui, bakal pasangan calon HM Gufron Yusuf-Ida Prahastuti sudah menginput sekitar 40 ribuan data dukungan. Sementara, pasangan Eddy Subandi-Junaidi Samsudin baru hampir 30 ribuan data dukungan di aplikasi Silon KPU.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.