Kamis, 13/02/2020
Kamis, 13/02/2020
Curi motor tetangga, ayah satu anak harus berurusan dengan polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Foto: Nancy/korankaltim)
Kamis, 13/02/2020
Curi motor tetangga, ayah satu anak harus berurusan dengan polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Foto: Nancy/korankaltim)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tergoda dan ada kesempatan membuat Ali Afrizal gelap mata. Pemuda 25 tahun warga Jalan Perniagaan Komplek Pasar Segiri No. 10 RT. 26 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu ini harus berurusan dengan polisi karena membawa kabur sepeda motor milik Mujianto, tetangganya sendiri.
Kasus pencurian yang dilakukan ayah satu anak ini terjadi Jumat, 23 Januari 2020 lalu di Jalan Perniagaan namun Ali baru berhasil ditangkap pada Kamis (13/2/2020) dinihari tadi pukul 04.00 WITA oleh jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu di kediamannya.
Mujianto, pria 43 tahun itu memarkirkan kendaraan roda dua miliknya dengan nopol KT 6710 IN, tepat di depan warung miliknya dengan posisi dikunci stang. Muji kemudian ke toilet dan meletakkan kunci motor di atas meja warung. Ali yang melihat kesempatan mencuri motor kemudian mengambil kunci dan membawa motor Muji kabur. Karena bingung setelah kembali dari toilet motornya tidak ada, Muji melapor ke polisi. “Sat beraksi ada saksi yang melihat Ali mengambil motor itu dan digunakan disekitar Pasar Segiri. Kami mengintai dia dan subuh tadi kami tangkap saat dia sedang istirahat," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat ditemui Kamis (13/2/2020) siang tadi.
Dijelaskan Ridwan setelah mengambil motor tersebut Ali langsung merubah plat motor dengan KT 3484 BU. "Yang dia ganti hanya plat motor saja, warna tetap," sebutnya.
Ali sendiri mengaku awalnya tak berniat untuk mengambil motor tersebut. “Saya pakai buat sehari-hari, platnya saya ubah sendiri," kata Ali. "Motor saya ada, tetapi saya gadai karena perlu biaya untuk biaya istri melahirkan. Sekarang tidak bekerja, sebelumnya kerja di kafe," ungkapnya.
Ali pun kini harus meringkuk di penjara, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.