Kamis, 20/02/2020

Desa Jonggon Disiapkan untuk Pengembangan IKN

Kamis, 20/02/2020

Kunjungan Dirjen dengan didampingi Pemkab Kukar ke Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu (Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Desa Jonggon Disiapkan untuk Pengembangan IKN

Kamis, 20/02/2020

logo

Kunjungan Dirjen dengan didampingi Pemkab Kukar ke Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu (Ist)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Rencana pemerintah pusat dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pasti berdampak pada kawasan transmigrasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar menyikapi hal ini dengan mempersiapkan semua kajian yang berhubungan dengan lahan potensial untuk penyokong dan pengembangan IKN.

“Untuk Kutai Kartanegara khusus kawasan pengembangan IKN itu ada di kawasan Kecamatan Loa Kulu Desa Jonggon mulai Jonggon A sampai Jonggon D,” kata Kepala Disnakertrans H Hamly kepada korankaltim.com Kamis (20/2/2020) tadi. 

Dirjen Transmigrasi belum lama ini telah berkunjung ke Kukar dan minta difasilitasi untuk menggelar rapat dengan pihak terkait membahas masalah transmigrasi dan tata kelola lahan.

Dalam pembahasan bersama Bappeda Kukar, BPN Provinsi dan BPN Kabupaten beserta aparatur kecamatan hingga desa tersebut, Hamly menyampaikan yang menjadi pokok persoalan terkini adalah men-sertifikasi semua kepemilikan lahan warga Jonggon. 

“Kenapa tujuannya itu karena memang harapannya ketika nanti kawasan yang ditetapkan menjadi pengembangan ibu kota negara yang termasuk lahan warga eks transmigrasi itu harus bersertifikasi semua, kalau sudah bersertifikasi tentunya otomatis nanti kalau ada pembangunan bisa diganti rugi oleh pemerintah pusat,” sebut Hanly.

Mustafa selaku Kepala Seksi Pembinaan Potensi dan penataan Persebaran Penduduk Desa dan Kawasan Transmigrasi secara terpisah menyampaikan, dari hasil kunjungan Dirjen beberapa waktu lalu, diketahui ada kesepakatan dan ada beberapa catatan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten yakni masih adanya lahan warga yang belum ter-sertifikasi.

“Lahan yang harus bersertifikasi itu sebanyak 550 KK sementara ini yang sudah bersertifikasi sebanyak 516, artinya PR kita masih 34 KK lagi yang belum bersertifikasi. Ini rinciannya semua ada di Jonggon C dan D,” terangnya. 

“Jonggon C itu lahan yang dimiliki 300 KK dan Jonggon D 250 KK. Masing masing KK itu kepemilikan lahannya ialah 0,25 hektar untuk lahan pekarangan dan 1 hektare untuk lahan usaha. Kami optimis yang 34 KK belum tersertifikasi itu bisa rampung tahun ini,” sebut Mustafa. (*)


Penulis: Muhammad Heriansyah

Editor: Aspian Nur

Desa Jonggon Disiapkan untuk Pengembangan IKN

Kamis, 20/02/2020

Kunjungan Dirjen dengan didampingi Pemkab Kukar ke Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu (Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.