Jumat, 21/02/2020
Jumat, 21/02/2020
Kasat Lantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltimcom)
Jumat, 21/02/2020
Kasat Lantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Tes kesehatan rohani atau yang biasa dikenal juga dengan test kejiwaan jadi satu dari beberapa persyaratan tambahan baru untuk mengurus Surat Ijim Mengemudi (SIM) di Satuan Lantas Polres Paser
Kendati sebenarnya persyaratan tersebut sudah sejak lama diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas pasal 81 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009, namun di Paser baru diterapkan awal Maret bulan depan.
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. Menurutnya, tes kesehatan sudah sejak lama diterapkan saat mengurus SIM baik buat baru maupuan memperpanjang.
"Ketetapan untuk menyertakan hasil tes kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Hal ini berlaku serentak di satuan Polres se Kalimantan Timur. Di Polres Paser dimulai 1 Maret bulan depan. Setiap yang mengurus SIM baru ataupun perpanjangan harus juga menyertakan tes kejiwaan oleh lembaga psikologi yang kredibel," ucap Donny Jumat (21/2/2020) siang tadi.
Persyaratan dilakukan saat ini karena di Paser masih terkendala dengan keberadaan lembaga tes psikologi mandiri. "Baru akan kami gaungkan di awal maret karena memang sampai saat ini masih terkendala dengan keberadaan lembaga psikologi di kabupaten Paser," ungkapnya.
Berkaitan dengan lembaga psikologi. akan ada lembaga psikologi independen yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kebutuhan serta standar nasional yang bisa menerbitkan surat keterangan kejiwaan.
"Ada lembaga konsultan psikologi yang sudah berkantor di Balikpapan dan akan membuka cabang di Paser untuk mengakomodir kebutuhan tes psikologi tersebut dan selanjutnya akan membuka kantornya di dekat area Satpas Polres Paser rekomendasikan," paparnya. (*)
Penulis :Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.