Jumat, 21/02/2020

Tes Psikologi Dulu Kalau Mau Buat dan Perpanjang SIM

Jumat, 21/02/2020

Kasat Lantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tes Psikologi Dulu Kalau Mau Buat dan Perpanjang SIM

Jumat, 21/02/2020

logo

Kasat Lantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Tes kesehatan rohani atau yang biasa dikenal juga dengan test kejiwaan jadi satu dari beberapa persyaratan tambahan baru untuk mengurus Surat Ijim Mengemudi (SIM) di Satuan Lantas Polres Paser 

Kendati sebenarnya persyaratan tersebut sudah sejak lama diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas pasal 81 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009, namun di Paser baru diterapkan awal Maret bulan depan.

Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. Menurutnya, tes kesehatan sudah sejak lama diterapkan saat mengurus SIM baik buat baru maupuan memperpanjang. 

"Ketetapan untuk menyertakan hasil tes kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Hal ini berlaku serentak di satuan Polres se Kalimantan Timur. Di Polres Paser dimulai 1 Maret bulan depan. Setiap yang mengurus SIM baru ataupun perpanjangan harus juga menyertakan tes kejiwaan oleh lembaga psikologi yang kredibel," ucap Donny Jumat (21/2/2020) siang tadi.

Persyaratan dilakukan saat ini karena di Paser masih terkendala dengan keberadaan lembaga tes psikologi mandiri. "Baru akan kami gaungkan di awal maret karena memang sampai saat ini masih terkendala dengan keberadaan lembaga psikologi di kabupaten Paser," ungkapnya.

Berkaitan dengan lembaga psikologi.  akan ada lembaga psikologi independen yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kebutuhan serta standar nasional yang bisa menerbitkan surat keterangan kejiwaan. 

"Ada lembaga konsultan psikologi yang sudah berkantor di Balikpapan dan akan membuka cabang di Paser untuk mengakomodir kebutuhan tes psikologi tersebut dan selanjutnya akan membuka kantornya di dekat area Satpas Polres Paser rekomendasikan," paparnya. (*)


Penulis :Dwi Cahyo

Editor: Aspian Nur

Tes Psikologi Dulu Kalau Mau Buat dan Perpanjang SIM

Jumat, 21/02/2020

Kasat Lantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tes Psikologi Dulu Kalau Mau Buat dan Perpanjang SIM

Kasat Lantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Tes kesehatan rohani atau yang biasa dikenal juga dengan test kejiwaan jadi satu dari beberapa persyaratan tambahan baru untuk mengurus Surat Ijim Mengemudi (SIM) di Satuan Lantas Polres Paser 

Kendati sebenarnya persyaratan tersebut sudah sejak lama diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas pasal 81 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009, namun di Paser baru diterapkan awal Maret bulan depan.

Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Paser AKP. Donny Dwija Romansa. Menurutnya, tes kesehatan sudah sejak lama diterapkan saat mengurus SIM baik buat baru maupuan memperpanjang. 

"Ketetapan untuk menyertakan hasil tes kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Hal ini berlaku serentak di satuan Polres se Kalimantan Timur. Di Polres Paser dimulai 1 Maret bulan depan. Setiap yang mengurus SIM baru ataupun perpanjangan harus juga menyertakan tes kejiwaan oleh lembaga psikologi yang kredibel," ucap Donny Jumat (21/2/2020) siang tadi.

Persyaratan dilakukan saat ini karena di Paser masih terkendala dengan keberadaan lembaga tes psikologi mandiri. "Baru akan kami gaungkan di awal maret karena memang sampai saat ini masih terkendala dengan keberadaan lembaga psikologi di kabupaten Paser," ungkapnya.

Berkaitan dengan lembaga psikologi.  akan ada lembaga psikologi independen yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kebutuhan serta standar nasional yang bisa menerbitkan surat keterangan kejiwaan. 

"Ada lembaga konsultan psikologi yang sudah berkantor di Balikpapan dan akan membuka cabang di Paser untuk mengakomodir kebutuhan tes psikologi tersebut dan selanjutnya akan membuka kantornya di dekat area Satpas Polres Paser rekomendasikan," paparnya. (*)


Penulis :Dwi Cahyo

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.