Selasa, 25/02/2020

Pilkada Paser, Disdikbud Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 25/02/2020

Kepala Disdikbud Paser, Murhariyanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pilkada Paser, Disdikbud Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 25/02/2020

logo

Kepala Disdikbud Paser, Murhariyanto

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser menerbitkan surat edaran berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser Murhariyanto menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan izin kepada kepada kepala sekolah maupun guru yang mencalonkan diri menjadi PPK, PPS atau pengawas pilkada.

Ada beberapa hal yang mendasari keputusan itu diantaranya Analisis Beban Kerja (ABK) karena Kabupaten Paser masih kekurangan guru. Kemudian ujian nasional yang juga berlangsung tak lama lagi.

"Ini akan sangat membutuhkan peran dan pendampingan guru dalam proses belajar," ucap Murhariyanto, Selasa (25/2/2020).

Ia akui telah kerap menerima laporan kepala sekolah dan masyarakat yang mengeluhkan Proses Belajar Mengajar (PBM) karena tidak terlaksana dengan maksimal. Pasalnya ada guru yang menjadi anggota dan bahkan Ketua BPD.

Sedangkan khusus untuk PPK, PPS dan pengawas pilkada memiliki masa kerja selama 10 sampai 12 bulan.

"Sebagai mana pernyataan Menpan RB, PNS masuk dalam jajaran Bawaslu diperbolehkan dengan ketentuan cuti di luar tanggungan negara. Saya yakin tidak ada guru PNS di sini," jelasnya.

Selin itu PNS boleh menjadi penyelenggara pemilu tetapi tidak boleh meninggalkan tugas pokok sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. "Misalnya, lembaga ad hoc yang jelas memiliki masa kerja berbulan-bulan, kami khawatir malah dapat mengganggu tugas pokok yang saat ini sudah menjadi tanggung jawabnya," sambung Murhariyanto.

Penerbitan surat tersebut bukanlah sebagai bentuk larangan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab ia tidak melarang jika kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik masuk dalam Kelompok Penyelanggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

"Kalau kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik direkrut menjadi KPPS, Pengawas TPS, Itu boleh saja. Karena waktu tugasnya hanya satu hari, pada saat itu juga merupakan hari libur," terangnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra


Pilkada Paser, Disdikbud Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 25/02/2020

Kepala Disdikbud Paser, Murhariyanto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.