Jumat, 13/03/2020

Anggota Legislatif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada, Petahana Cukup Ajukan Cuti Saat Kampanye

Jumat, 13/03/2020

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota Legislatif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada, Petahana Cukup Ajukan Cuti Saat Kampanye

Jumat, 13/03/2020

logo

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Anggota legislatif yang mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 wajib mundur saat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati. 

Di Pilkada Kukar pada 23 September mendatang, ada beberapa calon dari anggota legislatif yang diprediksi bakal ikut bertarung, diantaranya, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Ketua Fraksi DPRD Kukar Rendi Solihin dan Wakil Ketua DPRD Kukar dari Partai Gerindra Alif Turiadi.

Sementara, anggota legislatif dapil Kukar di DPRD Kaltim yang bakal maju di Pilkada Kukar ada, HM Syahrun HS dan Seno Aji.

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah mengatakan, pengunduran diri untuk anggota legislatif itu sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor  1 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Kepala Daerah.

"Pada Pasal 1 Ayat (13) menyatakan anggota legislatif secara tertulis harus mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon,”kata Nopand, Jumat (13/3). 

Hal tersebut, lanjut Nopand juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang maju dalam pilkada. 

Penyelenggara pemilu juga harus berhenti dari instansinya.  Nopand mengatakan pengunduran diri secara tertulis itu harus dilakukan setelah penetapan sebagai calon bupati. 

“Sementara kalau petahana (bupati) cukup ajukan cuti pas kampanye,"katanya. 

Lain halnya, lanjut dia, petahana yang mencalonkan diri di daerah lain harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

“Misalnya petahana dari Bontang mau nyalon ke Kukar,  harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati,”katanya. 


Penulis: Sabri

Editor: M.Huldi

Anggota Legislatif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada, Petahana Cukup Ajukan Cuti Saat Kampanye

Jumat, 13/03/2020

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah

Berita Terkait


Anggota Legislatif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada, Petahana Cukup Ajukan Cuti Saat Kampanye

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Anggota legislatif yang mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 wajib mundur saat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati. 

Di Pilkada Kukar pada 23 September mendatang, ada beberapa calon dari anggota legislatif yang diprediksi bakal ikut bertarung, diantaranya, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Ketua Fraksi DPRD Kukar Rendi Solihin dan Wakil Ketua DPRD Kukar dari Partai Gerindra Alif Turiadi.

Sementara, anggota legislatif dapil Kukar di DPRD Kaltim yang bakal maju di Pilkada Kukar ada, HM Syahrun HS dan Seno Aji.

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah mengatakan, pengunduran diri untuk anggota legislatif itu sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor  1 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Kepala Daerah.

"Pada Pasal 1 Ayat (13) menyatakan anggota legislatif secara tertulis harus mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon,”kata Nopand, Jumat (13/3). 

Hal tersebut, lanjut Nopand juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang maju dalam pilkada. 

Penyelenggara pemilu juga harus berhenti dari instansinya.  Nopand mengatakan pengunduran diri secara tertulis itu harus dilakukan setelah penetapan sebagai calon bupati. 

“Sementara kalau petahana (bupati) cukup ajukan cuti pas kampanye,"katanya. 

Lain halnya, lanjut dia, petahana yang mencalonkan diri di daerah lain harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

“Misalnya petahana dari Bontang mau nyalon ke Kukar,  harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati,”katanya. 


Penulis: Sabri

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.