Minggu, 22/03/2020

ASN dan Honorer Kukar Bekerja di Rumah Mulai Besok

Minggu, 22/03/2020

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyampaikan beberapa arahan terkait penanganan penyebaran virus Corona saat safari subuh di langgar Al Jabar Nur, Kelurahan Loa Ipuh. (Foto : M. Heriansyah/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ASN dan Honorer Kukar Bekerja di Rumah Mulai Besok

Minggu, 22/03/2020

logo

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyampaikan beberapa arahan terkait penanganan penyebaran virus Corona saat safari subuh di langgar Al Jabar Nur, Kelurahan Loa Ipuh. (Foto : M. Heriansyah/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengeluarkan Surat edaran nomor B- 1217/ BKPSDM/06.11/03/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dan non-ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Edi menyampaikan seluruh ASN dan warga Kukar agar tidak panik dengan penyebaran virus Corona dan tetap waspada dengan terus menerapkan pola hidup sehat.

"ASN dan non-ASN diminta tidak melakukan perjalanan ke luar negeri atau keluar kota. Perkantoran, sekolah, fasilitas umum harus menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer serta mengupayakan penggunaan alat deteksi suhu tubuh," kata Edi, Minggu (22/3/2020).

Dia juga mengingatkan warga agar segera menghubungi hotline 082251171009, apabila mengalami gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan pernapasan tidak normal serta anggota tubuh lemas.

Selain itu, Edi menginstruksikan ASN dan non-ASN bekerja dari rumah mulai senin 23 Maret 2020. Sedangkan untuk pelayanan publik tetap berdinas dengan menyesuaikan keadaan atau situasional.

Ketentuan itu berlaku untuk pejabat seperti Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah. Termasuk Kepala Bagian, Camat Sekretaris Dinas atau Badan dan Kepala Bidang serta Lurah.

"Pejabat eselon IV seperti staf fungsional umum dan non-ASN dapat bekerja dari rumah, yang pengaturannya diserahkan kepada pimpinan masing-masing dengan mempertimbangkan tupoksi tetap berjalan," jelasnya.

Intruksi ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan sesuai situasi dan kondisi perkembangan virus Corona.

Ia menjelaskan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana bagi ASN dan non-ASN yang bekerja di bidang pelayanan, termasuk ASN di RSUD dan Puskesmas se Kabupaten Kutai Kartanegara. "Mekanisme medis dan nonmedis diatur oleh pimpinan masing-masing instansi," terangnya.

Pelaksanaan tugas dari rumah dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti WhatsApp, email dan aplikasi lainnya dengan ketentuan selama jam kerja semua ASN melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan.

"Dalam keadaan mendesak, setiap ASN dapat dipanggil kembali ke kantor, dan selama bekerja dari rumah, ASN dan non-ASN dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan," tegasnya.

Kendati begitu, pegawai diperkenankan ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan dengan catatan harus melapor langsung ke atasan.

"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja wajib memasukan laporan kinerja ASN yang bekerja di kantor maupun yang bekerja dari rumah sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis : Muhammad Heriansyah

Editor : Hendra

ASN dan Honorer Kukar Bekerja di Rumah Mulai Besok

Minggu, 22/03/2020

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyampaikan beberapa arahan terkait penanganan penyebaran virus Corona saat safari subuh di langgar Al Jabar Nur, Kelurahan Loa Ipuh. (Foto : M. Heriansyah/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


ASN dan Honorer Kukar Bekerja di Rumah Mulai Besok

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyampaikan beberapa arahan terkait penanganan penyebaran virus Corona saat safari subuh di langgar Al Jabar Nur, Kelurahan Loa Ipuh. (Foto : M. Heriansyah/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengeluarkan Surat edaran nomor B- 1217/ BKPSDM/06.11/03/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dan non-ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Edi menyampaikan seluruh ASN dan warga Kukar agar tidak panik dengan penyebaran virus Corona dan tetap waspada dengan terus menerapkan pola hidup sehat.

"ASN dan non-ASN diminta tidak melakukan perjalanan ke luar negeri atau keluar kota. Perkantoran, sekolah, fasilitas umum harus menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer serta mengupayakan penggunaan alat deteksi suhu tubuh," kata Edi, Minggu (22/3/2020).

Dia juga mengingatkan warga agar segera menghubungi hotline 082251171009, apabila mengalami gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan pernapasan tidak normal serta anggota tubuh lemas.

Selain itu, Edi menginstruksikan ASN dan non-ASN bekerja dari rumah mulai senin 23 Maret 2020. Sedangkan untuk pelayanan publik tetap berdinas dengan menyesuaikan keadaan atau situasional.

Ketentuan itu berlaku untuk pejabat seperti Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah. Termasuk Kepala Bagian, Camat Sekretaris Dinas atau Badan dan Kepala Bidang serta Lurah.

"Pejabat eselon IV seperti staf fungsional umum dan non-ASN dapat bekerja dari rumah, yang pengaturannya diserahkan kepada pimpinan masing-masing dengan mempertimbangkan tupoksi tetap berjalan," jelasnya.

Intruksi ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan sesuai situasi dan kondisi perkembangan virus Corona.

Ia menjelaskan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana bagi ASN dan non-ASN yang bekerja di bidang pelayanan, termasuk ASN di RSUD dan Puskesmas se Kabupaten Kutai Kartanegara. "Mekanisme medis dan nonmedis diatur oleh pimpinan masing-masing instansi," terangnya.

Pelaksanaan tugas dari rumah dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti WhatsApp, email dan aplikasi lainnya dengan ketentuan selama jam kerja semua ASN melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan.

"Dalam keadaan mendesak, setiap ASN dapat dipanggil kembali ke kantor, dan selama bekerja dari rumah, ASN dan non-ASN dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan," tegasnya.

Kendati begitu, pegawai diperkenankan ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan dengan catatan harus melapor langsung ke atasan.

"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja wajib memasukan laporan kinerja ASN yang bekerja di kantor maupun yang bekerja dari rumah sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis : Muhammad Heriansyah

Editor : Hendra

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.