Jumat, 27/03/2020

Kebijakan Belajar di Rumah Bisa Tambah Panjang

Jumat, 27/03/2020

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kebijakan Belajar di Rumah Bisa Tambah Panjang

Jumat, 27/03/2020

logo

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masa pemberlakuan kebijakan balajar dari rumah bagi para pelajar dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD, SMP hingga siswa SMA/SMK dan sederajat di Kaltim, hampir usai.

Pasalnya, berdasarkan edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, masa belajar dari rumah diberlakukan 16 Maret hingga 29 Maret 2020. Tapi, kurang dari 2 hari hingga 29 Maret, Disdikbud Kaltim kembali melakukan penyesuaian jadwal.  

Melalui surat edaran, bertanggal 27 Maret itu, disampaikan adanya penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari rumah, hingga waktu yang akan ditentukan selanjutnya atau ketika keadaan dinyatakan sudah aman. 

"Sampai kapan, ya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Info dari gubernuran begitu,  kami nurut. Kita ini kan anaknya gubernur jadi ya nurut," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi, dikonfirmasi Jumat (27/03/2020) siang.

Siswa dan pelajar Senin depan diminta jangan dulu datang ke sekolah. KBM, kata Anwar bisa dilakukan melalui mekanisme daring, yang dikoordinasi oleh guru di sekolah masing-masing.  "Senin tidak ada yang turun. Pokoknya masih di rumah masing-masing. Belum ada instruksi masuk. Metode belajar masih sama pakai daring, bisa pakai WA (WhatsApp)," paparnya. 

Untuk Ujian Nasional (UN), Anwar juga memastikan sudah tak lagi perlu dilakukan. "Untuk kelulusan sekolah yang menentukan.  Sekolah yang putuskan. Bukan dinas," tegas Anwar. 


Penulis : Rusdi 

Editor: Aspian Nur

Kebijakan Belajar di Rumah Bisa Tambah Panjang

Jumat, 27/03/2020

Berita Terkait


Kebijakan Belajar di Rumah Bisa Tambah Panjang

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masa pemberlakuan kebijakan balajar dari rumah bagi para pelajar dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD, SMP hingga siswa SMA/SMK dan sederajat di Kaltim, hampir usai.

Pasalnya, berdasarkan edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, masa belajar dari rumah diberlakukan 16 Maret hingga 29 Maret 2020. Tapi, kurang dari 2 hari hingga 29 Maret, Disdikbud Kaltim kembali melakukan penyesuaian jadwal.  

Melalui surat edaran, bertanggal 27 Maret itu, disampaikan adanya penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari rumah, hingga waktu yang akan ditentukan selanjutnya atau ketika keadaan dinyatakan sudah aman. 

"Sampai kapan, ya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Info dari gubernuran begitu,  kami nurut. Kita ini kan anaknya gubernur jadi ya nurut," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi, dikonfirmasi Jumat (27/03/2020) siang.

Siswa dan pelajar Senin depan diminta jangan dulu datang ke sekolah. KBM, kata Anwar bisa dilakukan melalui mekanisme daring, yang dikoordinasi oleh guru di sekolah masing-masing.  "Senin tidak ada yang turun. Pokoknya masih di rumah masing-masing. Belum ada instruksi masuk. Metode belajar masih sama pakai daring, bisa pakai WA (WhatsApp)," paparnya. 

Untuk Ujian Nasional (UN), Anwar juga memastikan sudah tak lagi perlu dilakukan. "Untuk kelulusan sekolah yang menentukan.  Sekolah yang putuskan. Bukan dinas," tegas Anwar. 


Penulis : Rusdi 

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.