Jumat, 27/03/2020
Jumat, 27/03/2020
Surat edaran Dinas Pendidikan Samarinda
Jumat, 27/03/2020
Surat edaran Dinas Pendidikan Samarinda
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Darurat Covid-19 mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah.
Dilansir dari surat edaran Dinas Pendidikan Kota Samarinda Nomor: 420/3474/100.01 perihal pelaksanaan proses belajar di rumah pada masa darurat Covid-19 yang diterima Korankaltim.com, Jumat (27/03/2020) bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah akan diperpanjang hingga tiga minggu ke depan.
Aktivitas belajar mengajar jarak jauh yang semula akan diberlakukan hingga 31 Maret 2020 harus diundur lagi hingga 15 April 2020 menyikapi jumlah pasien positif di Indonesia yang terus bertambah.
Disdik Samarinda juga menginstruksikan selama kegiatan belajar jarak jauh berlangsung, setiap kelas diimbau harus sudah mempunyai whatsapp group paguyuban orang tua murid sebagai media komunikator sekolah dengan orang tua murid. Grup paguyuban tersebut dimaksimalkan untuk menginformasikan materi pembelajaran dan tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh murid di rumah.
Surat edaran tersebut juga memuat kebijakan tugas-tugas yang diberikan kepada murid selama kegiatan belajar mandiri diberlakukan dapat digunakan sebagai nilai tambahan untuk kelulusan, ujian sekolah, dan kenaikan kelas.
namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Disdik Samarinda masih belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait surat edaran tersebut.
Penulis : Meiliana
Editor: Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.