Rabu, 08/04/2020

Dimakamkan secara Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19, Pasien RSUD AM Parikesit Punya Penyakit Hepatitis B

Rabu, 08/04/2020

Ilustrasi pemakaman Covid-19 (foto: net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dimakamkan secara Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19, Pasien RSUD AM Parikesit Punya Penyakit Hepatitis B

Rabu, 08/04/2020

logo

Ilustrasi pemakaman Covid-19 (foto: net)

KORANKALTIM.COM, TEMGGARONG - Salah satu pasien RSUD AM Parikesit, meninggal pada Selasa (7/4/2030) sekitar jam 17.00 WITA. Dikuburkan secara protokoler pemakaman jenazah Covid-19.


Jenazah tersebut merupakan pasien berjenis kelamin wanita,  usia 39 tahun. Pasien tersebut, dua hari yang lalu, masuk ke rumah sakit dalam keadaan sesak nafas dan kesadarannya yang menurun. 


Dia disertai penyakit Hepatitis B.  Riwayat kontak ataupun berbepergian dari wilayah terjangkit masih belum jelas. Sehingga pasien menjalani pemeriksaan penunjang, ditemukan adanya perburukan dari hasil rongent paru-paru.

"Kemudian pasien menjalani rapid test tadi pagi dan hasilnya positif," kata Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti pada saat telekonferensi yang digelar pada Selasa (7/4/2020) malam. 

Untuk diketahui, rapid test merupakan Test uji imonoglobolin  (antibodi) atau reaksi dari tubuh terhadap adanya bermacam virus. Dalam kasus pasien ini, hasil rapid test yang dilakukan tadi pagi, hasilnya positif. Hasil tersebut belum bisa menyatakan bahwa pasien ini positif Covid-19. Sebab, bisa saja positif virus lainnya. 

"Artinya kita belum bisa mengkonfirmasi pasien ini positif corona, karena belum ada hasil test PCR nya dan ini sedang kita tunggu," tegasnya.

Sejak hasil rapid test positif, tenaga medis langsung mengevakuasi pasien dan dilakukan penanganan dengan SOP Covid-19.

Siang tadi, terang Martina, langsung dilakukan pengambilan swab untuk dikirim ke Provinsi Kaltim. Kemudian dari provinsi, sesuai jadwal, akan dikirim ke Surabaya besok (8/4/2020). Namun, pasien sudah meninggal dunia. Dinkes Kukar berkoordinasi dengan Dinkes Kaltim dan diputuskan pasien dimakamkan dengan protokoler penanganan jenazah Covid-19. Pihak keluarga pasien pun mengaminkan untuk prosedur pemakaman tanpa dihadiri keluarga ini. 


"Protokolnya, pengurusan jenazah tidak lebih dari empat jam, dengan protokol pemakaman jenazah dengan penyakit menular," terang Martina. 


Dinkes mengaku sedikit kesulitan dalam menanyakan langsung riwayat kontak maupun perjalanan pasien lantaran pasien datang ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. 

Pasien juga diketahui tinggal di rumah sendirian. Hal ini terus ditelusuri Dinkes Kukar, dan Puskesmas sedang melakukan penyelidikan epidemiology kendatipun hasil PCR belum ada sebagai bentuk antisipasi. Langkah-langkah ini juga dikonsultasikan ke Bupati Kukar Edi Damansyah. Edi berpesan agar dikomunikasikan sebaik mungkin kepada keluarga jenazah untuk memahami protokol pemakaman itu.


"Dan Pak Bupati sendiri mengucapkan terimakasih kepada keluarga atas kerja samanya karena memang pemakaman ini tidak seperti pemakaman pada umumnya," demikian Martina.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Dimakamkan secara Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19, Pasien RSUD AM Parikesit Punya Penyakit Hepatitis B

Rabu, 08/04/2020

Ilustrasi pemakaman Covid-19 (foto: net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.