Rabu, 08/04/2020
Rabu, 08/04/2020
Syukur Eko Budi Santoro
Rabu, 08/04/2020
Syukur Eko Budi Santoro
KORANKALTIM.COM,TENGGARONG- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar mengklaim belum menerima pengaduan Pemutusan Hak Kerja (PHK) karyawan sebagai imbas Covid-19 atau virus corona.
"Baik dari perusahan tambang, migas, perkebunan, pertanian dan lainnya, belum ada laporan ke kami yang mem-PHK karyawannya, "kata Kabid Pembinaan, Pemberdayaan, Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Distransnaker Kukar, Syukur Eko Budi Santoro, Rabu (8/4/2020).
Meski belum ada PHK dari Imbas Covid-19, lanjutnya, sebagian perusahan di Kukar sudah merumahkan karyawannya dalam jangka waktu tertentu.
"Ada 15 hari, ada juga 30 hari, karyawan yang dirumahkan dengan tetap mendapatkan gaji pokok dan lainnya. Ini dalam rangka mendukung program pemerintah yakni social distancing,"sebut Eko.
Dia menyebut, rata-rata perusahaan di Kukar masih beroperasi dengan merujuk protokoler edaran dalam menghadapi pandemi Covid-19. Seperti mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Pihaknya, saat ini, belum berencana membuat posko pengaduan karyawan yang di-PHK karena imbas Corona.
"Belum ada rencana kita (buat posko)karena memang perkembangannya saat ini belum ada yang melakukan PHK, "sebutnya.
Eko pun menyarankan kepada karyawan korban PHK bisa langsung datang ke Kantor Distransnaker Kukar untuk membuat pengaduan.
Penulis:sabri
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.