Rabu, 08/04/2020

Distransnaker Kukar Belum Terima Aduan PHK Imbas Covid-19

Rabu, 08/04/2020

Syukur Eko Budi Santoro

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Distransnaker Kukar Belum Terima Aduan PHK Imbas Covid-19

Rabu, 08/04/2020

logo

Syukur Eko Budi Santoro

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG- Dinas  Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar mengklaim belum menerima pengaduan Pemutusan Hak Kerja (PHK) karyawan sebagai imbas Covid-19 atau virus corona. 


"Baik dari perusahan tambang, migas, perkebunan, pertanian dan lainnya, belum ada laporan ke kami yang mem-PHK karyawannya, "kata Kabid Pembinaan, Pemberdayaan, Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Distransnaker Kukar, Syukur Eko Budi Santoro, Rabu (8/4/2020). 


Meski belum ada PHK dari Imbas Covid-19, lanjutnya, sebagian perusahan di Kukar sudah merumahkan karyawannya dalam jangka waktu tertentu. 


"Ada 15 hari, ada juga 30 hari, karyawan yang dirumahkan dengan tetap mendapatkan gaji pokok dan lainnya. Ini dalam rangka mendukung program pemerintah yakni social distancing,"sebut Eko. 


Dia menyebut, rata-rata perusahaan di Kukar masih beroperasi dengan merujuk protokoler edaran dalam menghadapi pandemi Covid-19. Seperti mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. 


Pihaknya, saat ini, belum berencana membuat posko pengaduan karyawan yang di-PHK karena imbas Corona. 


"Belum ada rencana kita (buat posko)karena memang perkembangannya saat ini belum ada yang melakukan PHK, "sebutnya.


Eko pun menyarankan kepada karyawan korban PHK bisa langsung datang ke Kantor Distransnaker Kukar untuk membuat pengaduan. 


Penulis:sabri

Editor: M.Huldi

Distransnaker Kukar Belum Terima Aduan PHK Imbas Covid-19

Rabu, 08/04/2020

Syukur Eko Budi Santoro

Berita Terkait


Distransnaker Kukar Belum Terima Aduan PHK Imbas Covid-19

Syukur Eko Budi Santoro

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG- Dinas  Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar mengklaim belum menerima pengaduan Pemutusan Hak Kerja (PHK) karyawan sebagai imbas Covid-19 atau virus corona. 


"Baik dari perusahan tambang, migas, perkebunan, pertanian dan lainnya, belum ada laporan ke kami yang mem-PHK karyawannya, "kata Kabid Pembinaan, Pemberdayaan, Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Distransnaker Kukar, Syukur Eko Budi Santoro, Rabu (8/4/2020). 


Meski belum ada PHK dari Imbas Covid-19, lanjutnya, sebagian perusahan di Kukar sudah merumahkan karyawannya dalam jangka waktu tertentu. 


"Ada 15 hari, ada juga 30 hari, karyawan yang dirumahkan dengan tetap mendapatkan gaji pokok dan lainnya. Ini dalam rangka mendukung program pemerintah yakni social distancing,"sebut Eko. 


Dia menyebut, rata-rata perusahaan di Kukar masih beroperasi dengan merujuk protokoler edaran dalam menghadapi pandemi Covid-19. Seperti mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. 


Pihaknya, saat ini, belum berencana membuat posko pengaduan karyawan yang di-PHK karena imbas Corona. 


"Belum ada rencana kita (buat posko)karena memang perkembangannya saat ini belum ada yang melakukan PHK, "sebutnya.


Eko pun menyarankan kepada karyawan korban PHK bisa langsung datang ke Kantor Distransnaker Kukar untuk membuat pengaduan. 


Penulis:sabri

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.