Senin, 27/04/2020

Diduga Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 27/04/2020

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 27/04/2020

logo

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Oknum anggota dewan berinisial SP Kamis (23/4/2020) pekan lalu pukul 12.00 WITA dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar ke Polresta Samarinda. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi Senin (27/4/2020) hari ini membenarkan hal tersebut.  "Sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan saat ini prosesnya sudah berjalan," kata Damus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.  "Untuk terlapor, sudah kami mintai keterangan dan nanti akan kami panggil," imbuhnya. 

Dilaporkannya SP berawal saat wakil rakyat itu melakukan pinjaman uang kepada pelapor, yang dilakukan secara bertahap. Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 Miliar kemudian kedua 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 Miliar.  Sebagai jaminannya, terlapor memberikan pelapor cek senilai Rp 1 Miliar lebih.

Namun saat pelapor hendak mencairkan cek ke bank ternyata tidak bisa diuangkan. Awalnya SP mengajukan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Tetapi, pelapor merasa hingga saat ini tak sepeserpun uang tersebur dikembalikan ke dirinya.

Pelapor telah membuat pengaduan laporan tertulis ke kepolisian dan telah melakukan upaya mediasi, namun dari pihak terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang telah dipinjam tersebut.

SP meminjam uang untuk modal usaha, sehingga meminjam kepada pelapor tersebut. Tetapi, kala itu pihak terlapor pernah berniat untuk melunasi hutang tersebut, dengan mencicil dana senilai Rp500 juta ditambah dengan tanah, tetapi ditolak pelapor. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Diduga Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 27/04/2020

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Diduga Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Oknum anggota dewan berinisial SP Kamis (23/4/2020) pekan lalu pukul 12.00 WITA dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar ke Polresta Samarinda. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi Senin (27/4/2020) hari ini membenarkan hal tersebut.  "Sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan saat ini prosesnya sudah berjalan," kata Damus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.  "Untuk terlapor, sudah kami mintai keterangan dan nanti akan kami panggil," imbuhnya. 

Dilaporkannya SP berawal saat wakil rakyat itu melakukan pinjaman uang kepada pelapor, yang dilakukan secara bertahap. Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 Miliar kemudian kedua 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 Miliar.  Sebagai jaminannya, terlapor memberikan pelapor cek senilai Rp 1 Miliar lebih.

Namun saat pelapor hendak mencairkan cek ke bank ternyata tidak bisa diuangkan. Awalnya SP mengajukan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Tetapi, pelapor merasa hingga saat ini tak sepeserpun uang tersebur dikembalikan ke dirinya.

Pelapor telah membuat pengaduan laporan tertulis ke kepolisian dan telah melakukan upaya mediasi, namun dari pihak terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang telah dipinjam tersebut.

SP meminjam uang untuk modal usaha, sehingga meminjam kepada pelapor tersebut. Tetapi, kala itu pihak terlapor pernah berniat untuk melunasi hutang tersebut, dengan mencicil dana senilai Rp500 juta ditambah dengan tanah, tetapi ditolak pelapor. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.