Kamis, 14/05/2020

Bawa-Bawa Nama Kesultanan Saat Ricuh, Ormas Harus Ditindak Tegas

Kamis, 14/05/2020

Hendra Gunawan, Perwakilan Kesultanan Kukar Ing Martadipura saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, usai memberikan surat testimoni Kamis (14/5/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawa-Bawa Nama Kesultanan Saat Ricuh, Ormas Harus Ditindak Tegas

Kamis, 14/05/2020

logo

Hendra Gunawan, Perwakilan Kesultanan Kukar Ing Martadipura saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, usai memberikan surat testimoni Kamis (14/5/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menindak aksi premanisme yang dilakukan organisasi atau perkumpulan yang mengatasnamakan kesultanan.

Hal tersebut disampaikannya melalui surat testimoni yang ditujukan kepada Polresta Samarinda serta Polda Kaltim Kamis (14/5/2020) tadi.

"Kami menyampaikan surat testimoni dari yang mulia sultan untuk mendukung langkah tegas dari polisi, dalam menindak aksi premanisme, yang mengatasnamakan kesultanan," ungkap Hendra Gunawan, Perwakilan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi hari ini.

“Ini berkaitan dengan marwah dari pihak kesultanan dan saya diutus untuk menyampaikan surat testimoni ini," sambungnya.

Aksi premanisme terjadi Sabtu (9/5/2020) lalu di Jalan Tantina Kelurahan Bandara Sungai Pinang. Saat itu ormas asal Kukar yang mengatasnamakan pihak kesultanan mendatangi Kantor PT Putra Tanjung, terkait soal piutang, tetapi mereka tanpa persetujuan perusahaan langsung melakukan penyegelan dan pengrusakan serta pengancaman dan berakhir dengan ditetapkannya 19 anggota ormas sebagai tersangka, yang saat ini dalam tahapan kelengkapan berkas atau P21.

Mengenai kuasa hukum para tersangka yakni Dony Setio Budi, yang akan mengambil langkah praperadilan, dirinya mengaku itu menjadi hak setiap orang.

"Untuk upaya hukum hak setiap orang, tetapi pada prinsipnya setiap perbuatan yang melanggar hukum harus ditindak tegas," kata Hendra.

"Baik dia dari organisasi manapun, yang mengatasnamakan kesultanan, kalau melanggar ya ditindak," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa membenarkan hal tersebut, adanya surat testimoni dari pihak kesultanan.

"Iya, benar kami sudah terima dan itu juga sudah diketahui oleh Kapolres," pungkas Hendra. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Bawa-Bawa Nama Kesultanan Saat Ricuh, Ormas Harus Ditindak Tegas

Kamis, 14/05/2020

Hendra Gunawan, Perwakilan Kesultanan Kukar Ing Martadipura saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, usai memberikan surat testimoni Kamis (14/5/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.