Senin, 18/05/2020
Senin, 18/05/2020
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Foto: Erwin/KoranKaltim.Com)
Senin, 18/05/2020
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Foto: Erwin/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum memutuskan, apakah masyarakat diperkenankan atau tidak menggelar salat Idulfitri berjamaah di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar menjelaskan telah ada koordinasi secara langsung dengan Kementerian Agama untuk merumuskan hal tersebut.
“Untuk salat Id baru akan kami rumuskan, semalam sudah ada koordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama,” ungkapnya, Senin (18/5/2020).
Perumusan dinilai perlu dilakukan karena di satu sisi Menteri Agama telah mengimbau salat Idulfitri dilakukan di rumah saja. Sementara fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 memberikan kelonggaran bagi masyarakat.
“Mestinya secara hirarki juga ada perubahan karena fatwa MUI kan terdapat kelonggaran sedikit bagi daerah yang tidak terindikasi memiliki paparan begitu signifikan itu diperkenankan, tetapi protokol kesehatan tetap dijalankan,” ujarnya.
Tohar akui telah meminta Kepala Kantor Kementerian Agama untuk berkomunikasi serta melakukan pertemuan dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 guna menyikapi hal tersebut.
“Makanya sejauh ini belum ada keputusan di tingkatan daerah, nanti diputuskan setelah ada pertemuan,” tutupnya.
Penulis: Erwin
Editor: Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.