Jumat, 29/05/2020

Masa New Normal, Polisi Imbau Mayarakat Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 29/05/2020

New Normal diberlakukan, polisi imbau masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan saat bepergian. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Masa New Normal, Polisi Imbau Mayarakat Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 29/05/2020

logo

New Normal diberlakukan, polisi imbau masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan saat bepergian. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - New Normal atau tatanan hidup baru di Pandemi Covid-19 mulai diberlakukan terhitung Senin (1/6/2020) depan. Terkait hal itu kepolisian pun memberikan imbauan ke masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan. 

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat dikonfirmasi Jumat (29/5/2020) hari ini. "Tetap ikuti protokol kesehatan yang sudah ada," ucap Arif. Disinggung mengenai aturan atau teknisnya pihaknya tak menjelaskan secara gamblang.  "Nanti ketua gugus covid (Wali Kota Samarinda) yang akan menjelaskannya," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun selama new normal tersebut, Kapolri Jendral Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram tentang implementasi seperti apa, kehidupan new normal dalam rangka percepatan penangan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan.

Nah, seiring berjalannya nanti jika ada seseorang yang melawan petugas dalam pemberlakuan new normal, maka bisa dijerat dengan sanksi pidana.  Sebagaimana aturannya yang berbunyi pada Pasal 212 KUHP : barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana dendan paling banyak Rp 4.500.

Selain itu, Idham Azis juga menegaskan pengerahan personel TNI-Polri bukan dalam rangka penegakan hukum, tetapi lebih kepada upaya persuasif untuk menumbuhkan dan melatih kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Masa New Normal, Polisi Imbau Mayarakat Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 29/05/2020

New Normal diberlakukan, polisi imbau masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan saat bepergian. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.