Kamis, 02/07/2020

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Palaran Tertangkap

Kamis, 02/07/2020

Tersangka MA (39) yang saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang diamankan di Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Palaran Tertangkap

Kamis, 02/07/2020

logo

Tersangka MA (39) yang saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang diamankan di Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak sadar aksinya terekam close circuit television (CCTV) alias kamera pengintai, seorang pria berinisial MA berusia 39 tahun harus berurusan dengan hukum karena ketahuan mencuri telepon genggam di sebuah konter handphone di Jalan Niaga Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Senin (29/6/2020) lalu pukul 11.00 WITA.

Kapolsek Palaran AKP Angga Indarta melalui Wakapolsek AKP Hardi saat ditemui Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini mengatakan saat kejadian MA berpura-pura hendak membeli handphone, karena tak curiga kemudian penjual handphone pergi sekira 10 menit ke kamar kecil namun setelah kembali enam unit handphone android yang ada di etelase kaca raib. Pemilik konter mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta karena perbuatan MA.

"Saat mengambil handphone itu MA  terekam CCTV yang ada ada disekitar konter. Dari ciri-cirinya di CCTV akhirnya dia kami tangkap. Dia sempat hendak mengulang perbuatannya tapi ada warga yang melihat dengan gerak gerik mencurigakan, karena ciri-cirinya sama, langsung lapor ke kami dan kami amankan," sambungnya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus terkait dengan kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain. "Masih kami kembangkan lagi, karena barang bukti baru kami dapatkan satu, karena semua itu sudah dijual pelaku, makanya masih kami cari," papar Hardi.

Berdasarkan pengakuan MA, dia melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi. "Ngakunya ekonomi, dia ini dulu ikut orang usaha-usaha, tetapi karena kondisi sekarang pandemi ini ekonomi sulit," jelas Hardi lagi.

Dalam kasus ini, pekaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui.


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Palaran Tertangkap

Kamis, 02/07/2020

Tersangka MA (39) yang saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang diamankan di Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Aksi Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Palaran Tertangkap

Tersangka MA (39) yang saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang diamankan di Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak sadar aksinya terekam close circuit television (CCTV) alias kamera pengintai, seorang pria berinisial MA berusia 39 tahun harus berurusan dengan hukum karena ketahuan mencuri telepon genggam di sebuah konter handphone di Jalan Niaga Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Senin (29/6/2020) lalu pukul 11.00 WITA.

Kapolsek Palaran AKP Angga Indarta melalui Wakapolsek AKP Hardi saat ditemui Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini mengatakan saat kejadian MA berpura-pura hendak membeli handphone, karena tak curiga kemudian penjual handphone pergi sekira 10 menit ke kamar kecil namun setelah kembali enam unit handphone android yang ada di etelase kaca raib. Pemilik konter mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta karena perbuatan MA.

"Saat mengambil handphone itu MA  terekam CCTV yang ada ada disekitar konter. Dari ciri-cirinya di CCTV akhirnya dia kami tangkap. Dia sempat hendak mengulang perbuatannya tapi ada warga yang melihat dengan gerak gerik mencurigakan, karena ciri-cirinya sama, langsung lapor ke kami dan kami amankan," sambungnya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus terkait dengan kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain. "Masih kami kembangkan lagi, karena barang bukti baru kami dapatkan satu, karena semua itu sudah dijual pelaku, makanya masih kami cari," papar Hardi.

Berdasarkan pengakuan MA, dia melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi. "Ngakunya ekonomi, dia ini dulu ikut orang usaha-usaha, tetapi karena kondisi sekarang pandemi ini ekonomi sulit," jelas Hardi lagi.

Dalam kasus ini, pekaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui.


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.