Sabtu, 19/05/2018

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RPU Balikpapan, Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Sabtu, 19/05/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RPU Balikpapan, Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Sabtu, 19/05/2018

logo

BALIKPAPAN - Ditreskrimsus Polda Kaltim berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan tahun 2015.

Koordinasi tersebut untuk memperkuat penyidik dalam melakukan pengembangan tersangka yang diduga adanya keterlibatan anggota DPRD Balikpapan dalam kasus itu.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Winardi mengungkapkan, bahwa sebelumnya KPK sudah memantau kasus RPU Balikpapan. “Sudah dimonitor sejak lama, publik sudah melihat semua, sebelumnya kita sudah lakukan gelar perkara,”ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp11 miliar.

“Bulan lalu KPK datang ke Polda Kaltim, mereka juga menanyakan terkait perkembangan kasus RPU,” tuturnya.

Atas dasar tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama Tim Koordinasi dan Supervisi ( Korsupdak) KPK melakukan gelar perkara pada Kamis (17/5) lalu di gedung KPK Jakarta.

“Jadi kesulitan kami pada penelusuran aset oleh sebab itu kami meminta bantuan, dari KPK menerjunkan tim ahli, di antaranya bidang administrasi negara, pengawas profesi keuangan, pertanahan dan keuangan daerah,” sebutnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda sudah menetapkan tujuh tersangka di antaranya adalah Pejabat Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014. Dari tujuh tersangka penyidik baru memroses Mantan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014, inisial CC dan 

Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan dari Desember 2014, inisial MY.

Korupsi dengan nilai proyek Rp12,5 miliar itu  juga turut menyelidiki peran anggota DPRD Kota Balikpapan. 

“Masih berkembangan kemungkinan masih ada tersangka. Sesuai arahan KPK bahwa kasus ini masih bisa berkembang,” tandasnya.  

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK ikut membantu menyelesaikan penanganan perkara korupsi pengadaan lahan RPU Balikpapan oleh Polda Kaltim. 

KPK siap memberikan bantuan berupa asset tracing, fasilitasi ahli administrasi negara, ahli pertanahan, ahli pengawas profesi keuangan, dan ahli keuangan daerah untuk penyelesaian kasus tersebut.

“Dalam perkara ini, Unit Koorsupdak siap memfasilitasi penyidik Polda Kaltim terkait asset tracing dan para ahli dalam rangka memperkuat unsur perbuatan melawan hukum para tersangka,” kata Febri. (yud/trt)

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RPU Balikpapan, Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Sabtu, 19/05/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.